RUU Kekerasan Seksual Akan Disahkan 14 April Mendatang

RUU Kekerasan Seksual Akan Disahkan 14 April Mendatang

Fajar Asia.co – Koordinator Advokasi Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) Ninik Rahayu mengatakan, RUU TPKS akan disahkan pada 14 April mendatang.

Walaupun, kata dia, pasal tentang pemerkosaan dan aborsi tidak masuk ke dalam RUU TPKS. Namun, semua pihak harus tetap bersukacita sebab RUU TPKS telah melalui proses panjang.

“Menunggu tanggal 14 April disahkannya UU ini tentu kita semua harus bersuka cita karena ini undang-undang yang sudah sangat lama kalau dihitung,” kata Ninik, Senin (10/4/2022).

Ia mengatakan, pasal aborsi dan pemerkosaan akan diatur dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Undang-Undang Kesehatan.

“Capaian ini menurut saya sudah sangat baik meskipun diperhatikan secara subtansi masih ada norma-norma yang sebelumnya diharapkan bisa terintegrasi ternyata belum bisa jadi,” jelas Ninik.

Sejauh ini, ia berharap, tetap ada kolaboratif ketika norma yang belum terintegrasi belum dicantumkan.

“Ya nanti akan dibahas dirancangan RKUHP yang insya Allah juga akan dimulai dibahas Juni 2022,” imbuh Ninik.

Ia juga mengatakan, RKUHP akan merumuskan lengkap mengenai unsur yang belum sepenuhnya memperlihatkan kekuasaan relasi antara pelaku kepada korban.

“Karena mengatur soal kekerasan dan ancaman kekerasan dari definisi pemerkosaan seperti di 9 bentuk unsur kekerasan seksual menjadi akar persoalan,” ujar Ninik.

Ninik menjelaskan, RKUHP harus memiliki pembaharuan hukum, mulai dari proses hukum acara, hingga setelah proses hukum.

“Juga penting bagaimana pengaturan soal alat bukti, perluasan alat bukti, kesaksian melalui perekaman elektronik bahkan alat bukti surat melalui keterangan psikologis,” pungkasnya.(Dnl)

Pos terkait