Ini Syarat Penerima BLT UMKM

Ini Syarat Penerima BLT UMKM

Fajar Asia.co – Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Fiki Satiri menegaskan jika syarat dan pendaftaran terkait bantuan sosial atau dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM 2022 senilai Rp 600 ribu masih sama dengan program bantuan pemerintah lainnya.

“Di rapat terakhir masih sama untuk persyaratannya,” tegas Fiki Satiri melalui wawancara Pro3RRI, Senin (11/4/2022).

Fiki menjelaskan bahwa pelaku usaha yang mendaftarkan harus memenugmhi syarat sebagai beriku:

1. Harus Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki e-KTP

3. Memiliki rekening usaha,

4.Bukan merupakan ASN/TNI/Polri/pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima program kredit usaha mikro atau perbankan lainnya

6. bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat menghasilkan surat keterangan usaha.

Sementara itu, untuk detail waktunya sendiri ia belum bisa memastikan karena hal tersebut masih dalam perencanaan.

“Sampai saat ini masih digodok teknisnya di Menkoperekonomian, dan kita juga masih menunggu untuk detail waktunya belum ada, karena tentunya program ini memang dikordinasikan dan perlu detail dari Kementerian dan Lembaga terkait, karena ini juga bersamaan dengan bansos lainnya,” jelasnya.

Selain itu, Fiki juga mengingatkan bahwa mendaftar nantinya tentu saja akan mendapatkan semua bantuan BLT UMKM tersebut. Tetapi dalam hal ini berusaha berusaha untuk BLT tepat sasaran.

“Jadi kita sekarang menko UKM juga sedang melakukan pendataan UMKM sedang berlajan, dna bisa dimainkan dengan bantuan program ini agar tepat sasaran dan bisa bermanfaat,” jelasnya kembali.

“Maka percayalah Pemerintah selalu mencoba membuat kebijakan dengan strategi yang sebaik-baiknya, tepat dan kita berharap pelaku UMKM ini tetap tenang dengan segala kondisi karena ini kondisi yang tidak mudah dan tidak akan sulit akal kita banyak mnegerjakan hal yang produktif,” tutup Fiki.

Di samping, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut bahwa pemerintah akan kembali salurkan BLT UMKM 2022 senilai Rp600.000 dalam waktu dekat Bantuan ini ditujukan untuk 12 juta pelaku usaha UMKM seperti Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pemilik warung agar bisa bertahan selama pandemi Covid- 19.(Dnl)

Pos terkait