Fajarasia.id – Bagi jurnalis yang ingin meliput kegiatan penyelenggaraan KTT ASEAN ke-43 di Jakarta wajib mempunyai visa kunjungan. Hal ini disampaikan, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Silmy Karim.
“Mereka (jurnalis) asing harus mengurus visa kunjungan untuk mendapatkan izin tinggal bagi orang asing yang masuk ke negara kita. Visa kunjungan untuk mereka agar bisa masuk dan meliput ASEAN Summit 2023,” kata Silmy Karim kepada wartawan dalam acara konferensi pers Road to ASEAN Summit 2023 dengan tema “Kesiapan Imigrasi Jelang KTT ke-43 ASEAN” secara daring, Rabu (23/8/2023).
“Saya tidak membuka jalur khusus jurnalis. Jadi, nanti ada koordinasi mengenai jurnalis dan yang mengerti itu panitia (ASEAN),” katanya menambahkan.
Lebih lanjut, Silmy menegaskan bahwa tidak ada visa kedatangan dari panitia. Oleh karena itu, seluruh jurnalis asing harus memiliki visa daring yang dikeluarkan oleh pihak imigrasi.
“Ini kita bicara aturan loh, jadi tolong diikuti, jadi saya bantu mengurus dengan batas waktu 24 jam. Bisa daftar melalui link https://visa- online.imigrasi.go.id/. Guarantornya bisa ASEAN Summit 2023, Kementerian Luar Negeri, dan Kominfo,” ujar Silmy.
Dalam hal ini, Silmy menjelaskan sejumlah persyarakat yang dibutuhkan jurnalis asing untuk mengurus visa kunjungan. Meliputi paspor (Dokumen perjalanan aktif) lebih dari enam bulan, bukti biaya hidup minumal 2.000 dolar AS atau setara.
“Selanjutnya, tiket pulang atau tiket keluar dari teritori Indonesia, pas foti berwarna terbaru. selain itu, rekomendasi dari agensi terkait,” ucap Silmy.
Perlu diketahui, Penyelenggaraan KTT ASEAN ke-43 di Jakarta akan berlangsung pada 2 hingga 7 September 2023. Hal tersebut ebagaimana dilansir laman resminya (asean2023.id).***





