Fajarasia.id – Nama dr Yunus Mahatma, Direktur RSUD Dr Harjono Ponorogo, tengah menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang di rumah sakit daerah tersebut.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang tersangka: Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekda Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD Yunus Mahatma, serta pihak swasta rekanan RSUD Sucipto.
Kekayaan Rp 14,5 Miliar
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024, Yunus tercatat memiliki total harta senilai Rp 14,54 miliar setelah dikurangi utang Rp 800 juta. Jumlah ini jauh lebih besar dibandingkan harta Bupati Sugiri yang mencapai Rp 6,3 miliar, maupun Sekda Agus Pramono dengan Rp 8,8 miliar.
Rincian kekayaan Yunus antara lain:
- Tanah dan bangunan: Rp 9,25 miliar (tersebar di Madiun, Surabaya, Karanganyar)
- Alat transportasi dan mesin: Rp 1,11 miliar
- Harta bergerak lainnya: Rp 25 juta
- Kas dan setara kas: Rp 4,7 miliar
- Harta lainnya: Rp 250 juta
Ia juga tercatat memiliki dua mobil pribadi, yakni Honda HR-V (2021) senilai Rp 240 juta dan BMW 320 (2023) senilai Rp 875 juta.
Latar Belakang dan Karier
Yunus lahir di Blitar tahun 1964. Pendidikan dasar hingga menengah ditempuh di Blitar dan Tulungagung, sebelum melanjutkan kuliah kedokteran di Universitas Brawijaya Malang. Ia kemudian menempuh pendidikan spesialis penyakit dalam di Universitas Diponegoro, Semarang, dan lulus pada 2006.
Kariernya dimulai sebagai PNS di Dinas Kesehatan Maluku pada 1991. Setelah berpindah ke Magetan pasca kerusuhan Maluku, ia sempat menjabat Direktur RSUD dr Sayidiman Magetan (2013–2019). Pada 2021, Yunus pensiun dini dan mengikuti asesmen untuk menjadi Direktur RSUD Dr Harjono Ponorogo, posisi yang ia emban sejak 2022.
Di bawah kepemimpinannya, RSUD Ponorogo mencatat peningkatan signifikan: tingkat hunian tempat tidur (BOR) naik dari 30 persen menjadi sekitar 60 persen, sementara pendapatan rumah sakit melonjak dari Rp 90 miliar (2022) menjadi Rp 164 miliar (2024).
Kasus Suap Proyek RSUD
KPK mengungkap bahwa Yunus diduga menerima fee proyek sebesar Rp 1,4 miliar dari rekanan swasta Sucipto terkait proyek RSUD senilai Rp 14 miliar pada 2024. Dana tersebut kemudian diteruskan kepada Bupati Sugiri melalui orang dekatnya.
Selain itu, Yunus juga disebut memberikan uang Rp 225 juta kepada Sugiri sepanjang 2023–2025, serta Rp 75 juta dari pihak swasta lain pada Oktober 2025.
Atas perkara ini, KPK menjerat Yunus sebagai pemberi suap dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU Tipikor. Sementara Sugiri dan Agus dijerat sebagai penerima suap dan gratifikasi.
Para tersangka kini ditahan di Rutan KPK Cabang Merah Putih untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 8 hingga 27 November 2025.***




