Fajarasia.id – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan rekomendasi kepada PT. KAI untuk menciptakan layanan ramah anak selama mudik lebaran. Seperti diketahui, kasus kekerasan fisik maupun seksual pada anak terus bermunculan akhir-akhir ini.
“KPAI meminta pemerintah untuk memberikan sarana yang layak dan aman, ramah anak di transportasi, baik darat, laut maupun udara. Hari ini Kementerian Perhubungan sudah meresmikan Posko Mudik untuk terus terpantau dan menimalisir tindakan yang tidak kita inginkan,” kata Ketua KPAI Ai Maryati dalam sebuah rilisnya yang diterima redaksi pada kamis (4/4/2024).
Ia menekankan pemerintah agar meningkatkan ketersediaan, kualitas serta fasilitas-fasilitas yang aman dan nyaman di seluruh tempat transit transportasi. “Meningkatkan pengawasan untuk menghindari terjadinya praktik over-capacity pada transportasi umum,” ujarnya.
Adapun rekomendasi KPAI kepada pemerintah secara lengkap sebagai berikut:
1. Pemerintah menyediakan sarana transportasi yang layak dan ramah anak (transportasi darat, udara dan laut). Beserta SDM atau awak sebagai operatornya untuk pelaksanaan mudik;
2. Meningkatkan ketersediaan dan kualitas fasilitas yang ramah anak di setiap Stasiun Kereta Api, Terminal, Pelabuhan, Bandara, Rest Area. Termasuk di dalam moda Transportasi Kapal Penumpang;
3. Meningkatkan pengawasan untuk menghindari terjadinya praktek over capacity pada transportasi umum;
4. Meningkatkan upaya pencegahan terhadap tindak pidana kekerasaan secara fisik, non fisik, maupun seksual dengan menyediakan materi informasi yang disiarkan secara berkala dan meluas. Dengan bahasa yang mudah dimengerti publik, yang berisi peringatan tentang bentuk-bentuk kekerasan, langkah-langkah yang perlu dilakukan jika menjadi korban dan memberi informasi layanan pengaduan (nomor telepon, petugas keamanan, dan sebagainya);
5. Meningkatkan perlindungan bagi anak selama dalam perjalanan agar bebas dari kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah. Dengan meningkatkan kesadaran dan pengetahuan para petugas di lapangan dalam bentuk surat edaran, pemasangan CCTV, dan sebagainya;
6. Menyediakan ruang/pos pengaduan di setiap tempat pemberhentian perjalanan atau di kapal yang terintegrasi dan bekerjasama dengan layanan UPTD PPA Kabupaten/Kota terdekat;
7. Memberikan edukasi tentang keselamatan anak di masa mudik Lebaran 2024 kepada orang tua/pengasuh/masyarakat agar:
a. memastikan anak selalu dalam jangkauan pengawasan;
b. memperhatikan keselamatan dan kebutuhan dasar anak selama perjalanan mudik seperti menggunakan sarana transportasi yang aman;
c. mencegah dan melaporkan segera ke petugas jika ada indikasi atau terjadi kekerasaan seksual.
8. Meningkatkan informasi yang dipublikasikan di media baik media cetak maupun media elektronik terkait mudik ramah anak.****