IM57 Minta KPK Tidak Tebang Pilih Saat Usut Dugaan OOJ Kasus Harun Masiku

IM57 Minta KPK Tidak Tebang Pilih Saat Usut Dugaan OOJ Kasus Harun Masiku

Fajarasia.id – Peluang adanya obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan dalam kasus korupsi Harun Masiku sedang dipertimbangkan KPK. IM57+Institute meminta pengusutan kasus itu tidak hanya wacana.
“Hentikan segala akrobat politik dan bargain politik. Langsung wujudkan dalam langkah nyata yang tidak tebang pilih dan penuh wacana. Saatnya KPK melakukan perbuatan konkret,” kata Ketua IM57+Institute M Praswad Nugraha kepada wartawan, Jumat (19/7/2024).

IM57 mendukung langkah pengusutan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku yang akan ditempuh KPK. Surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) kasus itu diharapkan bisa segera terbit.

“Sprindik tersebut sangat kami dukung dengan catatan bahwa yang masuk sebagai objek penyidikan jangan hanya tokoh politik yang terlibat, tetapi juga para pihak penegak hukum maupun potensi oknum pimpinan KPK yang menghalangi,” katanya.

Praswad mengatakan sprindik kasus itu juga bisa digunakan untuk mengusut dugaan adanya pihak di internal KPK yang ternyata menghalangi penyidikan Harun.

“Sangat pantas sprindik tersebut misalnya ditujukan juga kepada beberapa nama potensial, seperti pimpinan KPK yang mengumumkan akan menangkap Harun Masiku, padahal seharusnya rahasia, serta yang memecat melalui TWK pada saat akan menangkap,” ujar Praswad.

“Selain itu, pihak-pihak yang terlibat penghalangan pada saat tanggal 8-9 Januari 2020 di PTIK,” sambungnya.

IM57 meminta dugaan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku bisa diusut cepat oleh KPK. Para terduga pelaku harus segera ditetapkan sebagai tersangka.

“Segera tetapkan tersangka baru jika memang memenuhi dua alat bukti. Tapi ingat, jangan coba-coba melakukan akrobat politik,” ucap Praswad.

Buka Peluang Buka Usut Perintangan Penyidikan

KPK diketahui membuka peluang mengusut kasus baru dalam perkara Harun Masiku. KPK akan mengusut dugaan adanya perintangan penyidikan dalam kasus tersebut.

Jubir KPK Tessa Mahardhika mengatakan peluang membuka penyidikan obstruction of justice (OOJ) di kasus Harun dilakukan setelah KPK memeriksa istri Saeful Bahri bernama Dona Berisa. Saeful diketahui merupakan salah satu terpidana di kasus korupsi yang melibatkan Harun.

Dalam pemeriksaan terhadap Dona pada Kamis (18/7), penyidik KPK mencecar saksi tersebut terkait keberadaan Harun Masiku. Selain mencecar keberadaan Harun, Tessa mengatakan, penyidik berpeluang membuka penyidikan baru terkait perintangan penyidikan dalam kasus Harun.

“Penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan keberadaan HM dan peluang untuk membuka penyidikan baru terkait dengan dugaan obstruction of justice,” kata Tessa kepada wartawan.****

Pos terkait