Fajarasia.id – Keberadaan tempat hiburan malam (THM) di kawasan Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, menuai sorotan tajam dari DPRD DKI Jakarta. Wakil Ketua DPRD DKI dari Fraksi Gerindra, Rani Mauliani, menegaskan bahwa pemerintah provinsi harus segera menindaklanjuti keresahan warga terkait operasional Party Station yang dianggap meresahkan masyarakat.
“Kami memahami dan menghormati keresahan warga Lenteng Agung, terlebih menjelang bulan suci Ramadan. DPRD mendorong Pemprov DKI untuk menindaklanjuti setiap aduan masyarakat sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Rani, Selasa (3/2/2026).
Rani menekankan, bila dalam pengawasan ditemukan pelanggaran, baik terkait izin, operasional, maupun penjualan minuman beralkohol, maka penindakan tegas harus dilakukan. “Sanksi administratif hingga penutupan bisa menjadi langkah yang diperlukan,” tambahnya.
Sekretaris DPD Gerindra DKI itu juga meminta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bersama Satpol PP meningkatkan pengawasan terhadap tempat hiburan malam di ibu kota. Ia menekankan pentingnya membuka ruang dialog dengan masyarakat agar situasi tetap kondusif dan nilai ketertiban umum terjaga, khususnya menjelang Ramadan.
Sebelumnya, warga Kampung Sawah, Lenteng Agung, menggelar aksi penolakan terhadap Party Station pada Jumat (30/1). Mereka menilai keberadaan THM tersebut berpotensi menjadi tempat maksiat, mulai dari penjualan minuman keras hingga aktivitas yang bertentangan dengan norma agama.
Wakil Ketua RW 02 Kampung Sawah, Achmad Fauzi, menyebut warga merasa terganggu, apalagi menjelang bulan Ramadan. “Majelis taklim seharusnya fokus beribadah, bukan terganggu dengan adanya tempat maksiat. Jika tidak ditutup, warga siap menggelar aksi lebih besar,” tegasnya.
Dengan desakan DPRD dan penolakan warga, nasib Party Station kini bergantung pada langkah tegas Pemprov DKI. Pemerintah daerah diharapkan segera mengambil keputusan agar keresahan masyarakat tidak berlarut-larut.




