Eks Sekjen MPR Diperiksa KPK 10 Jam Soal Gratifikasi Rp 17 Miliar

Eks Sekjen MPR Diperiksa KPK 10 Jam Soal Gratifikasi Rp 17 Miliar

Fajarasia.id – Mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma’ruf Cahyono menjalani pemeriksaan selama hampir 10 jam di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (25/6/2026). Ia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR.

Ma’ruf tiba sekitar pukul 09.30 WIB dan baru keluar menjelang pukul 20.00 WIB. Kepada wartawan, ia mengaku pemeriksaan masih sebatas identitas dan tugas pokok. “Baru ditanya-tanya tentang tugas, belum sampai ke materi gratifikasi,” ujarnya singkat.

KPK sebelumnya menetapkan Ma’ruf sebagai tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp17 miliar. Kasus ini berkaitan dengan proyek pengiriman logistik MPR, termasuk buku dan cetakan ke berbagai daerah. Dalam proses pengadaan jasa ekspedisi, ditemukan adanya pemberian gratifikasi agar penyedia tertentu terpilih sebagai pemenang.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami konstruksi perkara. Sementara Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut gratifikasi diberikan sejak awal proses pengadaan.

Ma’ruf berjanji akan mengikuti seluruh proses hukum. “Saya patuh saja, menunggu panggilan berikutnya,” katanya.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi di lembaga negara, sekaligus menegaskan komitmen KPK menindak praktik gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa.***

Pos terkait