DPR Tegaskan UU Paten Berpihak pada Inovasi dan Publik

DPR Tegaskan UU Paten Berpihak pada Inovasi dan Publik

Fajarasia.id  – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memastikan perubahan dalam Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Paten tetap berpijak pada perlindungan inovasi nasional sekaligus kepentingan masyarakat luas.

Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyampaikan hal tersebut dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, penyesuaian norma dalam UU Paten merupakan langkah strategis untuk memperkuat ekosistem riset dan pengembangan teknologi, terutama di sektor kesehatan dan farmasi.

“Paten bukan hanya perlindungan hukum atas invensi, tetapi juga memiliki fungsi sosial dan ekonomi untuk mendorong kesejahteraan masyarakat,” tegas Sarifuddin.

Ia menjelaskan, penghapusan Pasal 4 huruf f membuka ruang pengakuan atas penggunaan medis baru dari produk yang sudah dikenal, selama memenuhi syarat kebaruan dan dapat diterapkan dalam industri. Kebijakan ini sejalan dengan fleksibilitas yang diatur dalam TRIPS Agreement, yang memberi kewenangan negara merumuskan sistem paten sesuai kepentingan nasional.

Menanggapi kekhawatiran soal paten berkualitas rendah, Sarifuddin menegaskan setiap permohonan tetap melalui pemeriksaan ketat, baik administratif maupun substantif. Selain itu, pengaturan frasa “pihak yang berkepentingan” dalam Pasal 70 ayat (1) dinilai memperluas akses keadilan dengan memberi ruang bagi pihak yang memiliki kepentingan hukum untuk mengajukan banding.

DPR menilai ketentuan dalam UU Paten terbaru tidak bertentangan dengan UUD 1945, melainkan bagian dari upaya menghadirkan sistem paten yang adil, adaptif, dan mendukung kepentingan nasional di tengah pesatnya perkembangan teknologi global.

Pos terkait