DPR Kritik Perusahaan Masih Beroperasi Meski Izin Dicabut

DPR Kritik Perusahaan Masih Beroperasi Meski Izin Dicabut

Fajarasia.id – Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo menyoroti pernyataan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetio Hadi yang menyebut 28 perusahaan tetap beroperasi meski izin usaha mereka telah dicabut. Firman menilai kondisi ini mencerminkan lemahnya wibawa negara dalam menegakkan hukum terhadap korporasi.

“Ini ironi. Negara sudah mencabut izin, tapi perusahaan tetap berjalan seolah tidak terjadi apa-apa. Lalu di mana wibawa negara?” tegas Firman di Jakarta.

Menurutnya, pencabutan izin merupakan keputusan administratif yang memiliki konsekuensi hukum langsung. Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memang dimungkinkan, namun hal itu tidak seharusnya menjadi alasan bagi perusahaan untuk tetap beroperasi. “Kalau setiap keputusan pemerintah harus menunggu gugatan selesai baru bisa berlaku, maka pemerintah akan lumpuh. Korporasi tinggal menggugat lalu tetap beroperasi. Ini preseden buruk,” ujarnya.

Firman juga mengingatkan agar penegakan hukum tidak diskriminatif. Ia menilai perusahaan besar kerap kebal hukum, sementara rakyat kecil langsung dikenai sanksi. “Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas,” katanya.

Ia menegaskan pemerintah harus berani bersikap tegas. Jika izin usaha dicabut karena pelanggaran, maka seluruh kegiatan operasional harus dihentikan. Jika tidak, pencabutan izin hanya akan menjadi formalitas tanpa makna dan meruntuhkan wibawa negara.

Pos terkait