Menlu: Penegakan Hukum WNI Scam di Kamboja Diserahkan ke Aparat

Menlu: Penegakan Hukum WNI Scam di Kamboja Diserahkan ke Aparat

Fajarasia.id  – Menteri Luar Negeri RI Sugiono menegaskan bahwa proses hukum terhadap warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat kasus penipuan daring (online scam) di Kamboja akan ditangani oleh aparat berwenang. Sementara itu, Kementerian Luar Negeri fokus memberikan pelayanan dan memastikan kepulangan para WNI yang terdampak.

Sugiono menyampaikan, KBRI Phnom Penh saat ini tengah melakukan pendataan dan verifikasi terhadap ribuan WNI yang melapor. “Perintah saya kepada KBRI adalah melakukan pendataan dan verifikasi. Soal penegakan hukum, tentu diserahkan kepada aparat,” ujarnya di Senayan.

Lonjakan laporan terjadi setelah pemerintah Kamboja melakukan operasi besar-besaran terhadap pusat online scam. Sejak 16 hingga 24 Januari 2026, tercatat 2.277 WNI meminta bantuan kepulangan ke Tanah Air. Meski jumlah laporan harian mulai menurun, KBRI tetap memperkuat penanganan kasus dan memantau keberadaan WNI yang sementara tinggal di berbagai guest house di Phnom Penh.

Untuk mempercepat proses, tim bantuan dari Kemlu dan Kemenkumham telah tiba di Kamboja guna melakukan asesmen serta menerbitkan surat perjalanan laksana paspor (SPLP) bagi WNI yang tidak memiliki dokumen resmi.

Sugiono menekankan, langkah Indonesia menjadi bukti komitmen pemerintah dalam melindungi WNI di luar negeri, sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.

 

Pos terkait