Fajarasia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara. Salah satu fokus penyidikan adalah kemungkinan adanya aliran dana ke lingkungan kepartaian yang terkait dengan sang bupati.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut fenomena aliran uang ke lingkar politik bukan hal baru. “Dalam sejumlah kasus, dana hasil korupsi kerap digunakan untuk menutup modal kampanye atau diarahkan ke pihak-pihak politik yang mendukung kepala daerah saat kontestasi,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK.
Budi menegaskan, penetapan tersangka tidak pernah didasarkan pada latar belakang partai politik, melainkan murni pada kecukupan alat bukti. “Penyidikan berbasis pada perbuatan melawan hukum, bukan afiliasi politik,” tegasnya.
Sejauh ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari kalangan politik, termasuk anggota DPRD Bekasi Nyumarno, mantan anggota DPRD Jejen Sayuti, serta Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono. Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri dugaan aliran dana dari Ade Kuswara maupun pihak swasta bernama Sarjan, yang disebut sebagai pemberi uang proyek.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka: Ade Kuswara, ayahnya HM Kunang, serta Sarjan. Mereka diduga menerima uang muka proyek senilai Rp 9,5 miliar yang diberikan dalam empat tahap penyerahan.
Kasus ini menjadi sorotan karena membuka kembali praktik ijon proyek dan potensi keterkaitan dengan lingkar politik. KPK menegaskan akan menelusuri setiap aliran dana demi memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.





