Menkeu Purbaya Tunda Pajak Marketplace, Tunggu Ekonomi Tumbuh 6%

Menkeu Purbaya Tunda Pajak Marketplace, Tunggu Ekonomi Tumbuh 6%

Fajarasia.id  – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan belum akan menerapkan pajak penghasilan (PPh) 22 terhadap pedagang daring di marketplace dalam waktu dekat. Ia menyebut kebijakan baru itu hanya akan diberlakukan jika pertumbuhan ekonomi nasional mencapai angka 6 persen.

“Kita lihat seperti apa pertumbuhan ekonomi kita. Kalau triwulan II sudah 6 persen atau lebih, ya kami kenakan. Kalau belum, ya tidak dikenakan,” ujar Purbaya di kantor Kemenkeu.

Menurutnya, kesiapan masyarakat dan pelaku usaha menjadi pertimbangan utama. Purbaya khawatir penerapan pajak saat daya beli belum kuat justru bisa menekan konsumsi dan mengganggu kinerja ekonomi. “Kalau gara-gara kebijakan itu daya beli jeblok, buat apa kita kenakan pajak,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menilai pemungutan pajak di platform digital merupakan langkah penting untuk menyesuaikan dengan pergeseran struktur ekonomi. Ia berharap kebijakan ini bisa berjalan pada 2026 sesuai dengan kondisi merchant di platform digital.

Aturan mengenai pajak marketplace sendiri sudah tertuang dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025, dengan ketentuan PPh 22 sebesar 0,5 persen dari omzet bruto pedagang beromzet di atas Rp500 juta per tahun. Pedagang kecil, layanan ekspedisi, ojol, penjual pulsa, dan perdagangan emas dikecualikan dari pungutan ini.

Dengan penundaan ini, pemerintah menegaskan pendekatan hati-hati agar kebijakan pajak digital tidak mengganggu daya beli masyarakat sekaligus tetap mendukung penerimaan negara.

 

Pos terkait