Fajarasia.id — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Eric Hermawan, menilai tata kelola royalti di Indonesia masih menghadapi persoalan serius, terutama terkait transparansi pengumpulan dan distribusi yang dilakukan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) maupun Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Sebagai solusi, Eric mengusulkan agar sistem pengelolaan royalti dialihkan menjadi berbasis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan dikelola langsung oleh Kementerian Ekonomi Kreatif. “Saya bahkan berpendapat LMK dan LMKN lebih baik dibubarkan. Pengelolaan royalti seharusnya berada di bawah kendali pemerintah agar lebih akuntabel,” tegasnya.
Menurut Eric, skema PNBP akan menjamin hak pencipta karya secara proporsional. Para kreator dapat mendaftarkan karya mereka melalui unit khusus di bawah kementerian terkait, sehingga tata kelola menjadi lebih sederhana, terukur, dan bebas dari praktik yang tidak transparan.
Sebelumnya, keresahan serupa juga disuarakan oleh musisi Piyu. Ia menilai LMKN tidak maksimal dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya. “Kalau ada pelanggaran, seharusnya LMKN yang maju. Kalau tidak mampu, lebih baik dibubarkan,” ujarnya.
Kritik tersebut mendorong Piyu bersama Ahmad Dhani membentuk Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI). Melalui wadah ini, mereka berupaya memperjuangkan hak-hak pencipta lagu agar lebih terlindungi secara mandiri.
Usulan Eric dan suara para musisi menunjukkan adanya dorongan kuat untuk mereformasi tata kelola royalti di Indonesia. Dengan sistem berbasis PNBP, diharapkan distribusi royalti menjadi lebih transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian bagi para pencipta karya.***




