Fajarasia.id – Anggota Komisi VIII DPR, Dini Rahmania, mengingatkan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) agar fokus menjalankan tugas pendampingan ibadah jamaah, bukan ikut mengatur penempatan tenda haji.
Pernyataan itu disampaikan Dini merespons polemik pemasangan penanda atau “mengkavling” tenda oleh sejumlah KBIHU di Arafah menjelang puncak ibadah haji. “Fokus utama KBIHU adalah mendampingi jamaah dalam pelaksanaan ibadah, bukan mengambil peran layanan teknis yang menjadi tanggung jawab penyelenggara resmi,” ujarnya, Sabtu (23/5/2026).
Ia menegaskan, tugas pokok KBIHU sudah diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Karena itu, Dini mendukung pemerintah mengevaluasi dan menindak tegas KBIHU yang melanggar aturan.
Wakil Ketua Komisi VIII, Lalu Hadrian, juga menekankan agar kasus tidak diselesaikan secara internal demi menjaga nama baik kampus. “Jangan sampai ada relasi kuasa yang menjadi tameng bagi perilaku menyimpang,” katanya.
Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah mencopot sejumlah penanda tenda yang dipasang KBIHU di Arafah. Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menegaskan pengaturan tenda hanya dilakukan pemerintah. Sementara Wakil Menteri Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengancam mencabut izin KBIHU yang nekat memasang penanda tanpa izin resmi.***





