Fajarasia.id – Rencana Kementerian Keuangan memberlakukan layer baru cukai rokok pada Juni 2026 belum terealisasi. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kebijakan tersebut masih menunggu pembahasan resmi dengan DPR.
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Golkar, Putri Anetta Komarudin, menilai usulan penambahan layer harus dikaji matang dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. “Tidak semata mengejar penerimaan negara, tetapi juga mempertimbangkan dampaknya pada konsumsi, kesehatan, dan tenaga kerja,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi XI dari Fraksi PDI-P Said Abdullah menekankan perlunya kebijakan afirmatif bagi pabrikan rokok skala kecil dan menengah, khususnya di golongan III. Menurutnya, tarif cukai yang terlalu sederhana justru memberatkan produsen baru dan mendorong maraknya rokok ilegal.
Said mengusulkan insentif khusus, misalnya tarif afirmatif Rp 300 untuk pabrikan berusia di bawah 20 tahun. Kebijakan ini diyakini dapat mendorong produsen beralih ke cukai legal, meningkatkan penerimaan negara, serta memperkuat iklim usaha yang lebih sehat.
Dengan masukan dari DPR, pemerintah diharapkan mampu merumuskan kebijakan cukai yang seimbang: menjaga penerimaan negara, melindungi tenaga kerja, sekaligus mengendalikan konsumsi masyarakat.*****





