Fajarasia.id – Wakil Ketua DPR, Adies Kadir menyebut pihaknya akan mendengarkan aspirasi semua pihak menindaklanjuti putusan MK soal ‘presidential threshold’ (PT). Ia mengungkapkan, penghapusan ambang batas 20 persen kursi DPR sebagai syarat Capres tersebut harus menampung semua masukan.
“Yang pasti DPR akan mendengarkan aspirasi dan masukan dari semua pihak, akademisi, tokoh masyarakat, ‘stakeholder’ dan pemerintah. Baik melalui RDP maupun FGD,” kata Adies kepada wartawan di Jakarta, Selasa (14/1/2025).
“Belum ada Rapim kan, jadi tunggu masuk dulu baru dibicarakan. Yang pasti begitu masuk pekan depan pasti akan dibicarakan dulu,” ujar Adies.
Ia juga mengatakan, Komisi II DPR akan menindaklanjuti putusan ‘presidential threshold’ melalui Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu. Menurutnya, kewajiban DPR sebagai pembuat UU untuk menindaklanjuti setiap putusan MK dengan melakukan rekayasa konstitusional.
“Ya, itu nanti akan dibahas semua mungkin, karena ini kan menyangkut dengan Pemilu Legislatif, Pilkada, dan juga Pilpres. Nanti seperti apa akan dibuat rekayasa-rekayasa konstitusional, kita serahkan dari Komisi II DPR dan para ‘stakeholder’ terkait,” ucapnya.
Adies juga menambahkan, selain menindaklanjuti putusan ‘presidential threshold’, DPR juga akan membahas putusan penghapusan ‘parliamentery threshold’ 4 persen. Pembahasan putusan tersebut ditindaklanjuti dalam RUU Pemilu yang juga telah masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2025.***