Fajarasia.id – Direktur Utama BPR Christa Jaya, Wilson Liyanto akhirnya diperiksa tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang.
Direktur Utama BPR Chista Jaya ini diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit senilai Rp. 5 miliar kepada Rahmad alias Ravi oleh Bank NTT pada Kamis 12 Januari 2023.
Terpantau, Wilson Liyanto diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp. 5 miliar oleh tim penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang sejak pukul 09 : 00 wita hingga pukul 19 : 00 wita pun pemeriksaan belum berakhir.
Pemeriksaan terhadap Direktur Utama BPR Chista Jaya, Wilson Liyanto ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kupang, Banua Purba, S. H, M. H.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kupang, Banua Purba, S. H, M. H yang dihubungi perteleponan membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Direktur Utama BPR Chista Jaya, Wilson Liyanto.
Menurut Banua, Wilson Liyanto diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit senilai Rp. 5 miliar kepada Rahmad alias Ravi oleh Bank NTT.
“Iya benar. Ada pemeriksaan terhadap Direktur Utama BPR Chista Jaya, Wilson Liyanto dalam kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Kredit senilai Rp. 5 miliar di Bank NTT. Tapi, untuk lebih jelasnya konfirmasi lagi ke Kasi Pidsus, Yeremias Pena,” ungkap Banua.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Kupang, Yeremias Pena yang dihubungi secara terpisah tidak merespon hingga berita ini diturunkan.
Direktur Utama BPR Chista Jaya, Wilson Liyanto yang dihubungi perteleponan tidak merespon hingga berita ini diturunkan.(rey)