Fajarasia.id – Jeni Rahmadial Fitri, mantan finalis Puteri Indonesia, ditangkap tim Ditreskrimsus Polda Riau atas dugaan praktik facelift ilegal yang menyebabkan sejumlah korban mengalami cacat permanen.
Direktur Krimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Wahyu, menyebut Jeni melakukan tindakan medis tanpa kompetensi dan kewenangan resmi. “Tindakan yang dilakukan justru menimbulkan dampak serius terhadap para korban,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).
Kasus ini mencuat setelah korban berinisial NS melapor mengalami malapraktik usai menjalani facelift di Klinik Arauna Beauty, Pekanbaru. NS mengalami pendarahan hebat, infeksi, hingga luka permanen di kepala dan alis.
Penyelidikan mengungkap praktik ilegal tersebut sudah berlangsung sejak 2019 dengan tarif mencapai Rp16 juta per tindakan. Hingga kini, sedikitnya 15 korban dilaporkan mengalami kerusakan wajah maupun tubuh akibat prosedur yang dijalankan Jeni.
Menanggapi kasus ini, Yayasan Puteri Indonesia resmi mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024 yang sebelumnya disandang Jeni. Keputusan tersebut diambil untuk menjaga kredibilitas dan profesionalisme ajang Puteri Indonesia.
Kasus ini kini ditangani Polda Riau, sementara para korban masih menjalani perawatan medis lanjutan.****





