Fajarasia.id – Rapat paripurna DPR RI menyetujui 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kabupaten/kota sebagai usul inisiatif DPR. Sidang digelar di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2026), dipimpin Ketua DPR Puan Maharani.
Sebelumnya, Puan meminta pendapat fraksi-fraksi yang disampaikan secara tertulis. Seluruh anggota dewan yang hadir kemudian menyatakan setuju. “Apakah 15 RUU usul inisiatif Komisi II DPR RI dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI? Setuju,” ujar Puan, disambut jawaban kompak anggota.
Daftar 15 RUU Kabupaten/Kota yang Disahkan:
- Kapuas Hulu – Kalimantan Barat
- Sintang – Kalimantan Barat
- Pontianak – Kalimantan Barat
- Mempawah – Kalimantan Barat
- Sambas – Kalimantan Barat
- Sanggau – Kalimantan Barat
- Ketapang – Kalimantan Barat
- Kapuas – Kalimantan Tengah
- Barito Utara – Kalimantan Tengah
- Barito Selatan – Kalimantan Tengah
- Kotawaringin Timur – Kalimantan Tengah
- Kotawaringin Barat – Kalimantan Tengah
- Hulu Sungai Utara – Kalimantan Selatan
- Hulu Sungai Selatan – Kalimantan Selatan
- Hulu Sungai Tengah – Kalimantan Selatan
Dengan pengesahan ini, DPR menegaskan komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan daerah melalui regulasi yang lebih jelas dan sesuai kebutuhan masyarakat di wilayah perbatasan maupun pusat pertumbuhan baru.****





