Di Paripurna, 15 RUU Daerah Disahkan Jadi Usul DPR

Di Paripurna, 15 RUU Daerah Disahkan Jadi Usul DPR

Fajarasia.id – Rapat paripurna DPR RI menyetujui 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kabupaten/kota sebagai usul inisiatif DPR. Sidang digelar di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2026), dipimpin Ketua DPR Puan Maharani.

Sebelumnya, Puan meminta pendapat fraksi-fraksi yang disampaikan secara tertulis. Seluruh anggota dewan yang hadir kemudian menyatakan setuju. “Apakah 15 RUU usul inisiatif Komisi II DPR RI dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI? Setuju,” ujar Puan, disambut jawaban kompak anggota.

Daftar 15 RUU Kabupaten/Kota yang Disahkan:

  1. Kapuas Hulu – Kalimantan Barat
  2. Sintang – Kalimantan Barat
  3. Pontianak – Kalimantan Barat
  4. Mempawah – Kalimantan Barat
  5. Sambas – Kalimantan Barat
  6. Sanggau – Kalimantan Barat
  7. Ketapang – Kalimantan Barat
  8. Kapuas – Kalimantan Tengah
  9. Barito Utara – Kalimantan Tengah
  10. Barito Selatan – Kalimantan Tengah
  11. Kotawaringin Timur – Kalimantan Tengah
  12. Kotawaringin Barat – Kalimantan Tengah
  13. Hulu Sungai Utara – Kalimantan Selatan
  14. Hulu Sungai Selatan – Kalimantan Selatan
  15. Hulu Sungai Tengah – Kalimantan Selatan

Dengan pengesahan ini, DPR menegaskan komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan daerah melalui regulasi yang lebih jelas dan sesuai kebutuhan masyarakat di wilayah perbatasan maupun pusat pertumbuhan baru.****

 

Pos terkait