Fajarasia.id — Direktur Eksekutif ETOS Indonesia Institute, Iskandarsyah, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil dan memeriksa Bupati Nagan Raya, Aceh, terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) yang dinilai melanggar aturan.
Hal itu disampaikan Iskandarsyah dalam diskusi publik di Jakarta Selatan, Selasa (28/4/2026). Menurutnya, izin tambang yang dikeluarkan secara sepihak oleh bupati bertentangan dengan Qanun Nomor 2 Tahun 2002, yang menegaskan bahwa kewenangan penerbitan izin berada di tangan gubernur, bukan bupati.
“Kalau memang bupati berani mengeluarkan izin tambang tersebut, ada potensi transaksional sepihak dengan perusahaan tambang,” ujar Iskandarsyah.
Ia menambahkan, praktik tersebut bukan hanya merusak tatanan hukum, tetapi juga bertentangan dengan arahan Presiden RI yang menyoroti semrawutnya perizinan tambang di daerah. ETOS menilai, dugaan gratifikasi bisa muncul karena perusahaan diduga memberikan “upeti” dalam jumlah besar kepada bupati.
“Bukti sedang kami siapkan untuk segera diserahkan ke KPK. Transaksional ini merupakan dugaan gratifikasi,” kata Iskandarsyah.
ETOS menilai kasus ini berpotensi mencoreng citra pemerintah, mengingat bupati merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah pusat. Ia juga membuka kemungkinan adanya pengembangan penyelidikan jika ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain di tingkat pusat.
Iskandarsyah menegaskan, pihaknya akan menyerahkan berkas laporan resmi ke KPK pada pekan depan. “Sekali lagi saya meminta KPK segera melakukan pemanggilan kepada Bupati Nagan Raya,” ujarnya menutup pernyataan. ****





