Fajarasia.id – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa perlindungan perempuan di ruang digital kini menjadi prioritas utama agar mereka dapat berdaya secara aman dan produktif. Menurutnya, tantangan era digital tidak lagi sekadar membuka akses, tetapi memastikan akses tersebut dapat dimanfaatkan dengan perlindungan yang kuat.
“Ketika akses terbuka lebar, perlindungan terhadap perempuan harus semakin kuat,” ujar Meutya dalam keterangannya, Rabu (29/4/2026).
Data Kementerian Komunikasi dan Digital menunjukkan konektivitas digital Indonesia telah menjangkau lebih dari 223 juta penduduk atau sekitar 80 persen populasi. Capaian ini membuka peluang besar bagi perempuan untuk berpartisipasi aktif dalam ekonomi digital dan kehidupan publik. Namun, peluang tersebut harus dibarengi dengan pengamanan serius terhadap risiko kejahatan siber, penipuan keuangan, hingga konten berbahaya.
Sebagai langkah nyata, pemerintah telah menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Aturan ini membatasi akses anak di bawah 16 tahun terhadap platform berisiko tinggi dan diharapkan menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat.
Meutya juga menekankan pentingnya keterlibatan perempuan dalam pengambilan keputusan strategis. “Perempuan dan laki-laki adalah dua sayap bangsa. Jika keduanya bergerak seimbang, Indonesia akan mampu terbang lebih tinggi menghadapi tantangan global,” tegasnya.****





