Fajarasia.id – Mendapatkan uang yang rusak dari orang lain tentu menjadi momen yang sangat menjengkelkan.
Sebab, kemungkinan besar, Anda tidak bisa melakukan transaksi jual beli dengan uang tersebut karena pedagang atau konsumen lain enggan menerimanya.
Meski demikian, tak perlu khawatir. Anda dapat menukarkan uang rusak tersebut ke Bank Indonesia atau lembaga perbankan lain selama uangnya masih memenuhi kriteria tertentu.
Syarat Menukar Uang Rusak di Bank
Sebelum menukarkan uang yang rusak, Anda perlu mengetahui syarat dan kriteria uang rusak yang bisa ditukarkan.
Pada dasarnya, uang yang rusak atau cacat ini bisa ditukarkan apabila tanda keaslian uang rupiah tersebut masih bisa dikenali.
Kriteria untuk menukar uang rusak di bank bisa disesuaikan dengan jenis atau bentuk fisik uangnya, yakni uang kertas dan uang logam.
Berikut adalah kriteria yang perlu dipenuhi untuk menukar uang rusak di bank berdasarkan bentuknya fisiknya:
A. Kriteria untuk Uang Rupiah Kertas
Advertisement
Adapun sejumlah kriteria uang rupiah kertas yang rusak dan bisa ditukarkan dengan nominal yang sama di bank adalah:
Bentuk fisik uang kertas lebih besar 2/3 dari ukuran aslinya.
Ciri uang kertas bisa dikenali keasliannya.
Uang kertas yang rusak atau cacat ini masih dalam satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap.
Uang kertas yang rusak atau cacat yang tidak dalam satu kesatuan (misalnya, robek terbagi dua), maka kedua nomor seri pada uang tersebut harus sama dan lengkap.
B. Kriteria untuk Uang Rupiah Logam
Adapun sejumlah kriteria uang rupiah logam yang rusak dan bisa ditukarkan dengan nominal yang sama di bank adalah:
Bentuk fisik uang logam lebih besar 1/2 dari ukuran aslinya.
Ciri uang logam bisa dikenali keasliannya.
Cara Menukar Uang Rusak di Bank
Berikut adalah dua cara mudah yang bisa dilakukan untuk menukar uang rusak di lembaga perbankan di Indonesia:
1. Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia
Sebagai bank sentral di tanah air, Bank Indonesia (BI) memperkenankan seluruh masyarakat Indonesia untuk menukar uang rusak yang dimilikinya pada 45 Kantor Perwakilan Bank Indonesia yang tersebar di seluruh Indonesia.
Dalam hal ini, Anda bisa melakukan pemesanan uang secara online melalui layanan Pintar Bank Indonesia.
Kemudian, kunjungi Kantor Perwakilan BI terdekat pada hari kerja (Senin-Jumat), pukul 08.00 s/d 11.30 waktu setempat, untuk melakukan penukaran.
Lebih jelasnya, berikut adalah langkah-langkah yang bisa Anda lakukan untuk menukar uang rusak di Bank Indonesia:
Buka halaman https://pintar.bi.go.id/Order/UangRusak.
Pilih provinsi, lokasi, serta tanggal pemesanan.
Klik tombol “Pesan”.
Sesuaikan kembali tanggal serta waktu penukaran uang rusak dengan jadwal yang tersedia.
Lengkapi seluruh data pemesanan yang meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP, nama, nomor telepon, serta alamat email.
Isi jumlah lembar atau keping uang yang rusak dan ingin ditukar.
Pilih kategori kerusakan, seperti robek, berlubang, atau terbakar.
Unduh bukti pemesanan.
Kunjungi Kantor Perwakilan BI terdekat sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan. Pastikan juga untuk membawa bukti pemesanan dan fisik uang yang rusak.
Serahkan uang rusak yang ingin ditukar kepada petugas BI. kemudian, petugas akan melakukan pemeriksaan dan scanning terhadap uang rusak yang dibawa oleh nasabah.
Apabila uang tersebut telah sesuai dengan kriteria uang rusak yang bisa ditukar, nasabah akan mendapatkan uang baru dengan nominal yang sama.
Namun, jika uang tidak memenuhi kriteria penukaran, nasabah akan diminta untuk mengisi formulir pengajuan penelitian yang disediakan.
2. Tukar Uang Rusak di Bank Lain
Tak hanya di Bank Indonesia, Anda juga bisa menukar uang yang rusak di lembaga perbankan lain di Indonesia, seperti BCA.
Jika menerima uang yang tidak layak pakai dari mesin ATM, nasabah hanya perlu bawa uang tersebut ke kantor cabang bank terdekat.
Nasabah juga tidak diwajibkan untuk membawa bukti penarikan uang ataupun struk ATM dari transaksi tarik tunai uang rusak tersebut.***
.
.