Fajarasia.id – Bawaslu Kota Tangerang Selatan menemukan sejumlah pelanggaran saat pelaksanaan pencoblosan Pilkada 2024. Hal itu mulai dari kekurangan surat suara hingga larangan bagi Panwascam untuk menjalankan tugas pengawasannya.
Ketua Bawaslu Tangerang Selatan, Muhammad Acep mengungkap beragam pelanggaran yang terjadi di Kecamatan Pondok Aren dan Serpong. Mulai dari kekurangan surat suara hingga larangan bagi pengawas kecamatan untuk menjalankan tugasnya.
Di Pondok Aren, sambung Acep, tepatnya di TPS 52, ditemukan fakta menarik. Hal itu berupa kekurangan surat suara sebanyak 265 lembar untuk pemilihan Gubernur Banten.
“Situasi ini memunculkan dampak yang signifikan. Di mana dari total 265 pemilih, hanya 45 di antaranya yang berhasil mencoblos di TPS terdekat, yakni TPS 50,” ujarnya, Rabu (27/11/2024).
Detail lebih menarik adalah bahwa pemilih yang hadir terdiri dari 22 laki-laki dan 23 perempuan. Kekurangan surat suara ini jelas melanggar ketentuan PKPU Nomor 17 Tahun 2004 Pasal 84.
“Partisipasi pemilih yang berhasil menggunakan hak suaranya sangat rendah. Ini menunjukkan adanya hambatan signifikan dalam penyaluran surat suara,” kata Acep.
Sementara, di Kecamatan Serpong, khususnya di TPS 28, Rawa Buntu, juga terjadi situasi menarik. Di TPS tersebut, Panwascam dilarang untuk menjalankan tugasnya oleh Ketua KPPS setempat.
“Ketua KPPS 13 di Rawa Buntu disebut menghalang-halangi petugas dari Bawaslu untuk mengawasi proses pemilihan. Tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi pemilu yang menjamin kemandirian pengawasan,” ujar Acep.
Bawaslu Tangerang Selatan pun akan membawa semua temuan menarik ini ke ranah hukum, guna memastikan pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat.
“Pelanggaran seperti ini harus ditindak tegas demi menjaga kepercayaan masyarakat pada proses pemilu,” ujarnya.***





