Bareskrim Polri Tindak Lanjuti Dugaan Pidana Panji Gumilang

Bareskrim Polri Tindak Lanjuti Dugaan Pidana Panji Gumilang

Fajarasia.id – Bareskrim Polri memastikan segera memproses laporan dugaan pidana yang dilakukan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang. Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Agus Andrianto, mengaku pihaknya sedang menindaklanjuti hal tersebut.

“Polri terus berkomunikasi dengan Menko Polhukam (Mahfud MD) terkait penyelesaian polemik Al-Zaytun,” ujarnya, Senin (26/6/2023). Agus menegaskan kesiapannya menyelidiki berdasarkan temuan Menko Polhukam yang menyatakan Ponpes Al-Zaytun diduga melakukan ajaran aliran sesat.

Mahfud MD sebelumnya menyatakan dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang sangat kuat. Untuk itu, Kemenkopolhukam akan secepatnya berkoordinasi dengan Polri dalam menindaklanjuti temuan tersebut.

“Sudah sangat jelas dan unsur-unsurnya sudah diidentifikasi,” kata Menko. Hal itu, lanjutnya, akan diklarifikasi pada saat pemeriksaan oleh pihak kepolisian.

Mahfud bersama Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melakukan rapat terbatas pada Sabtu (24/6/2023). Pertemuan tersebut merekomendasikan tiga tindakan untuk penyelesaian kasus Ponpes Al-Zaytun yaitu pidana, administrasi, serta tertib sosial dan keamanan.

Khusus untuk tindakan pidana, Mahfud menyerahkan kepada pihak kepolisian. “Pasal-pasal apa yang menjadi dasar untuk melanjutkan proses pidana akan diumumkan pada waktunya,” ucapnya.

Panji Gumilang semula dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penodaan agama oleh DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Mereka menilai pemimpin Ponpes Al-Zaytun itu menyebarkan ajaran sesat.***

Pos terkait