Fajarasia.id – Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief membantah adanya diskriminasi terkait biaya tambahan calon jemaah haji berdasarkan usia.
Hal ini merespons pernyataan pihak Haris Azhar Law yang menyebut, adanya pembebanan biaya tambahan terhadap calon jemaah lansia berstatus lunas tunda tahun 2022.
“Biaya haji (reguler) ini sama semua, tidak ada pembedaan antara muda dan tua. Ini juga sejalan dengan konsep istitha’ah, karena haji adalah kewajiban bagi mereka yang mampu,” terang Hilman di Jakarta, Selasa (14/3/2023).
Hilman menjelaskan, semua proses pembahasan dana haji juga dilakukan terbuka, transparan, dan akuntabel melalui mekanisme pembahasan bersama dengan Komisi VIII DPR RI.
Ia menegaskan, BPIH yang telah ditetapkan bersama DPR tidak semestinya diistilahkan sebagai pembebanan. Pasalnya, tidak semua BPIH itu dibayarkan sepenuhnya oleh jemaah haji.
“Jadi dalam komposisi BPIH, jemaah sebenarnya hanya membayar biaya perjalanan ibadah haji sebesar 55,3%. Sisannya, anggaran diambil dari nilai manfaat dengan rerata 44,7%,” jelasnya.
Hilman mengaku, jemaah haji lansia yang akan berangkat tahun ini cukup banyak. Dari 203.320 kuota jemaah haji reguler, diperkirakan ada lebih 64 ribu di antaranya yang masuk kategori lansia.
Ia menambahkan, hal ini menjadi sebuah tantangan bagi pihaknya agar dapat memberikan layanan terbaik kepada para jemaah, termasuk mereka yang lansia.
“Ini merepresentasikan ikhtiar kami dalam memberikan layanan terbaik untuk mereka yang sudah lanjut usia, tentu dengan tidak mengabaikan hak-hak jemaah secara keseluruhan,” tandasnya.****