Realitarakyat.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memutuskan menunda sementara proses harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Perubahan Iklim. Langkah ini diambil menyusul usulan Komisi XII DPR RI yang menekankan perlunya kehati-hatian agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi dalam sistem hukum nasional.
Dalam Rapat Pleno Baleg di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Anggota DPR RI Bob Hasan menyampaikan bahwa Komisi XII berkomitmen mengintegrasikan substansi RUU Perubahan Iklim ke dalam revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Komisi XII secara resmi mengusulkan agar harmonisasi RUU ini ditunda sementara. Seluruh materi gagasan akan diintegrasikan dalam revisi UU 32/2009 yang segera dimulai,” ujarnya.
Secara yuridis, UU 32/2009 berada dalam posisi kumulatif terbuka, sehingga memungkinkan dilakukan revisi menyeluruh. Usulan integrasi ini dipandang relevan karena isu perubahan iklim dan lingkungan hidup tidak dapat dipisahkan. Bob Hasan menegaskan, penyatuan regulasi justru akan memperkuat kepastian hukum sekaligus mempertegas arah kebijakan nasional dalam menghadapi krisis iklim global.
Komisi XII juga menilai Baleg memiliki peran vital sebagai penjaga konsistensi sistem hukum nasional. Setiap produk legislasi, menurut mereka, harus memiliki kejelasan arah dan kepastian hukum. Karena itu, proses harmonisasi RUU Perubahan Iklim dinilai perlu dilakukan dengan penuh kehati-hatian, mengingat keterkaitan erat isu iklim dengan perlindungan lingkungan hidup dan energi.
Penundaan ini bukan berarti melemahkan komitmen DPR terhadap isu iklim, melainkan langkah strategis untuk memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar komprehensif, tidak tumpang tindih, dan mampu menjawab tantangan krisis iklim secara efektif.






