Fajarasia.id – Sejumlah buruh menyambut positif kebijakan baru pemerintah terkait pembatasan tenaga alih daya (outsourcing) yang resmi diterbitkan pada Kamis (30/4/2026). Mereka berharap aturan tersebut segera diterapkan agar memberikan kepastian kerja dan meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Soleh (29), buruh pabrik besi di Cikarang, mengaku sudah enam tahun bekerja dengan status kontrak. Ia menilai aturan baru bisa menjadi jalan keluar dari ketidakpastian. “Kalau bisa secepatnya diterapkan. Biar ada masa depan buat buruh,” ujarnya saat mengikuti peringatan May Day di Monas, Jumat (1/5/2026).
Hal serupa disampaikan Hendra (41), yang mendukung pembatasan outsourcing hanya pada bidang tertentu. Menurutnya, banyak pekerja dihantui rasa cemas setiap kali kontrak berakhir. “Kita ini pejuang kontrak. Jadi aturan baru penting untuk memberi kepastian,” katanya.
Eka (33), buruh pabrik alas kaki di Tangerang, juga menilai kebijakan ini sebagai langkah positif. Ia pernah merasakan sulitnya menjadi pegawai kontrak dengan jam kerja tidak menentu dan pendapatan di bawah upah minimum. “Kalau ada aturan baru tentu positif. Harapannya semua buruh bisa sejahtera,” tuturnya.
Aturan baru ini tertuang dalam Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 yang membatasi outsourcing hanya pada enam bidang pekerjaan, seperti layanan kebersihan, pengamanan, penyediaan makanan dan minuman, pengemudi, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor energi. Pemerintah menegaskan aturan ini bertujuan memperkuat perlindungan hak pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan usaha.****





