Aria Bima: Kantor Pertanahan Harus Bertransformasi Digital, Bukan Sekadar Modernisasi Sistem

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima

Fajarasia.id  – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menegaskan bahwa Kantor Pertanahan harus menjadikan teknologi digital sebagai bagian dari budaya kerja, bukan sekadar alat tambahan. Menurutnya, di tengah meningkatnya ekspektasi masyarakat, pelayanan publik dituntut semakin adaptif dan responsif terhadap perkembangan zaman.

Aria menilai, keberadaan sistem digital tidak otomatis mempercepat layanan jika tidak diiringi dengan perubahan kultur kerja. “Teknologi hanya akan efektif bila benar-benar menjadi bagian dari corporate culture. Kalau tidak dikuasai, justru bisa menjadi hambatan baru,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima redaksi, Minggu (18/1).

Politisi PDI-Perjuangan itu menekankan bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik tidak cukup dengan perbaikan teknis. Dibutuhkan perubahan mindset dan perilaku kerja yang menempatkan teknologi sebagai instrumen utama percepatan layanan.

Ia menambahkan, tuntutan masyarakat di era digital berkembang sangat cepat dan tidak bisa lagi dijawab dengan cara-cara konservatif. “Realitas ini harus dihadapi. Standar pelayanan harus menyesuaikan agar tidak tertinggal dari kebutuhan publik,” tegasnya.

Selain integrasi teknologi, Aria juga menyoroti pentingnya peningkatan kompetensi sumber daya manusia. Menurutnya, pelayanan berbasis digital tidak akan berjalan optimal tanpa pegawai yang profesional dan terampil mengoperasikan sistem. “Standar kompetensi harus ditingkatkan sesuai kebutuhan di era disrupsi teknologi,” katanya.

Lebih jauh, ia menekankan bahwa pelayanan publik bukan hanya soal administrasi, melainkan juga menyangkut sikap empati, komunikasi, dan respons pegawai terhadap masyarakat. “Pelayanan ini bukan sekadar teknokratik, tapi juga behavioral. Bagaimana janji pelayanan bisa dijawab dengan sikap yang empatik dan terukur,” jelasnya.

Aria turut menyinggung peran media sosial dalam mendukung transformasi digital. Platform digital, menurutnya, bukan hanya sarana publikasi, tetapi juga ruang interaktif untuk memperkuat komunikasi, menjawab pertanyaan, dan menyebarkan informasi pertanahan secara cepat dan transparan.

Dengan pengelolaan yang aktif dan konsisten, media sosial diharapkan menjadi jembatan efektif antara kantor pertanahan dan masyarakat, sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik di era digital.

Pos terkait