Komisi II Dorong Pemegang Girik dan Letter C Segera Beralih ke Sistem Pertanahan Modern

Komisi II Dorong Pemegang Girik dan Letter C Segera Beralih ke Sistem Pertanahan Modern

Fajarasia.id – Komisi II DPR RI mengingatkan masyarakat yang masih memegang dokumen tanah lama seperti girik, petok, maupun letter C agar segera melakukan konversi ke sistem pendaftaran tanah terbaru. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan kepastian hukum, mencegah sengketa, sekaligus memperkuat tertib administrasi pertanahan.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menegaskan bahwa pembaruan dokumen kepemilikan tanah bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari upaya melindungi hak masyarakat. “Pemerintah meminta masyarakat, khususnya yang memiliki sertifikat tahun 1967–1997, untuk segera memperbarui dokumen agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (18/1).

Zulfikar menekankan bahwa dokumen lama yang belum diperbarui berpotensi menimbulkan keraguan atas legalitas kepemilikan. Dengan konversi ke sistem modern, masyarakat akan memperoleh kepastian bahwa hak atas tanah yang mereka kuasai dan manfaatkan benar-benar sah secara hukum. “Alas hak itu harus jelas dan legal, sehingga tidak menimbulkan celah bagi praktik mafia tanah,” tambahnya.

Imbauan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa dokumen lama seperti girik, letter C, hingga verponding tidak lagi berlaku sebagai bukti kepemilikan sah mulai 2 Februari 2026. Ketentuan ini merupakan bagian dari masa transisi lima tahun sejak aturan ditetapkan pada 2021.

Kebijakan ini diharapkan mampu mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan yang selama ini menjadi keluhan masyarakat. Komisi II juga mendorong pemerintah untuk melakukan sosialisasi lebih masif agar masyarakat memahami urgensi pembaruan dokumen. “Percepatan aturan harus diiringi dengan percepatan penyelesaian kasus pertanahan. Sosialisasi yang aktif menjadi kunci agar masyarakat tidak tertinggal,” tegas Zulfikar.

Dengan langkah ini, diharapkan sistem pertanahan Indonesia semakin transparan, akurat, dan mampu memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi seluruh pemilik tanah.

 

Pos terkait