Fajarasia.id – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menyampaikan arahan kepada para penyidik kepolisian untuk bersiap-siap menghadapi upaya hukum Firli Bahuri. Mantan Ketua KPK itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dan melawan lewat jalur praperadilan.
Firli sudah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Arahan agar jajaran kepolisian siap menghadapi Firli disampaikan Jenderal Sigit lewat wartawan di sela acara Deklarasi Pemilu Damai di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (27/11/2023).
“Saya kira kan proses sudah berjalan, kemarin sudah disampaikan bahwa ada tahapan praperadilan yang akan ditempuh. Tentunya juga dari penyidik juga harus mempersiapkan dengan sebaik-baiknya,” ujar Sigit.
Sigit berharap proses praperadilan dapat berjalan baik. Dia memastikan penyidik dapat memastikan tepat prosedur perihal penetapan tersangka dalam perkara itu.
“Sehingga kemudian pada saat proses itu berjalan, penyidikannya kita bisa dipertanggungjawabkan. Saya kira itu normatif ya. SOP-nya memang demikian,” harap Sigit.
Sidang gugatan praperadilan Firli itu rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), 11 Desember nanti. Kapolri menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada penyidik.
“Ya Kita lihat saja perjalanannya,” kata Sigit.
Firli mengajukan gugatan praperadilan untuk melawan penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Jenderal Sigit mengatakan praperadilan merupakan hak orang yang menjadi tersangka.
“Saya kira praperadilan hak semua semua orang mengalami proses penyidikan dan hak itu harus diberikan,” kata Sigit di Kompleks Istana Negara, Jakarta, tadi.
Sigit mengatakan penyidik akan mempertanggungjawabkan penetapan tersangka tersebut. Dia menyerahkan pengujian sah tidaknya status tersangka Firli kepada hakim praperadilan.
“Sebaliknya penyidik harus melakukan yang sama karena dia sudah menetapkan tersangka tentunya juga harus siap untuk dipertanggungjawabkan di sidang praperadilan tersebut. Itu berlaku,” ujarnya.
“Ya tentunya biar diuji oleh hakim yang mimpin sidang praperadilan,” lanjut Sigit.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons terkait gugatan praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri mengenai penetapan status tersangka oleh Polda Metro Jaya. Jokowi mengatakan hal itu merupakan hak Firli yang harus dihormati.
“Itu juga proses hukum yang harus kita hormati. Itu hak,” kata Jokowi di Indonesia Arena GBK, Jakarta Pusat, Sabtu (25/11) lalu.
Jokowi pun meminta menghormati proses hukum yang terjadi saat ini. Dia enggan berkomentar lebih jauh lagi selama proses hukum masih berjalan.
“Hormati seluruh proses hukum. Karena masih dalam proses saya tidak ingin berkomentar,” jelasnya.
Tanggapan Kapolda Metro Jaya
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto buka suara soal gugatan praperadilan Firli Bahuri terkait penetapan status tersangka. Karyoto mengatakan Polda Metro Jaya memiliki tim yang lengkap untuk menghadapi gugatan itu.
“Secara organisasi, kita lengkap semuanya (termasuk tim pengacara),” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto di Indonesia Arena GBK, Jakarta Pusat, Sabtu (25/11) lalu.
Karyoto menjawab pertanyaan apakah akan menyiapkan tim untuk menghadapi gugatan praperadilan Firli. Karyoto mengatakan gugatan praperadilan itu merupakan hak Firli. Menurutnya, tak ada yang salah jika Firli mengajukan gugatan praperadilan tersebut.
“Ya itu kan hak yang ditetapkan tersangka dan sah-sah saja,” ujarnya.****