Apakah Hasto Langsung Dijemput Paksa Jika Masih Mangkir, Ini Kata KPK

Apakah Hasto Langsung Dijemput Paksa Jika Masih Mangkir, Ini Kata KPK

Fajarasia.id – Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto sudah direncanakan, dipanggil kembali oleh KPK terkait dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR. Sekaligus, dugaan kasus perintangan penyidikan.

Lantas, langkah apa yang bakal dilakukan KPK jika Hasto mangkir lagi? Simak jawaban lembaga antirasuah. “Kita tunggu saja,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, dikutip RRI, Selasa (18/2/2025).

Dalam pemanggilan Hasto itu, Tessa mengaku, KPK masih membutuhkan data tambahan. “Penyidik membutuhkan sejumlah dokumen lagi, sehingga Hasto akan dijadwalkan ulang untuk diperiksa,” ucap Tessa.

Diketahui, Hasto sempat menggugat status tersangkanya melalui praperadilan di PN Jakarta Selatan. Putusan atas gugatan itu diumumkan pada Kamis (13/2/2025).

KPK mengagendakan pemanggilan ulang pekan ini melalui surat pemanggilan kedua. Tessa mengatakan pemanggilan ulang direncanakan Kamis atau Jumat pekan ini.

Sementara, permintaan penundaan pemeriksaan Hasto disampaikan pihak penasihat hukumnya, Ronny Talapessy. Pihaknya sudah mendatangi KPK untuk menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan.

“Penasihat hukum jam 08.30 WIB telah datang ke KPK untuk berikan surat. Perihal permohonan penundaan pemeriksaan Mas Hasto Kristiyanto,” kata politikus PDIP ini dalam keterangan tertulis, Senin (17/2/2025).

Ronny mengatakan permintaan penundaan pemeriksaan terkait dengan pengajuan kembali praperadilan Hasto. Dia berharap semua pihak menghormati proses praperadilan.

“Ini kaitannya dengan pengajuan kembali praperadilan di PN Jakarta Selatan sebagai tindak lanjut putusan praperadilan sebelumnya. Yang belum membahas sah tidaknya status tersangka Mas Hasto Kristiyanto dan memberikan ruang untuk kami bisa mengajukan kembali,” ucap Ronny.

Diketahui, Hasto mengajukan dua gugatan praperadilan untuk menolak pemanggilan sebagai tersangka. Namun, Hakim tidak menerima gugatan tersebut karena dinilai kabur atau tidak jelas. ***

Pos terkait