Anggota Komisi II DPR: Putusan MK Soal HGU IKN Harus Direspons dengan Aturan Baru

Anggota Komisi II DPR: Putusan MK Soal HGU IKN Harus Direspons dengan Aturan Baru

Fajarasia.id– Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga 190 tahun mendapat sorotan dari Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda Nazaputra Kiemas. Politikus PDI Perjuangan asal Sumatera Selatan II itu menilai, keputusan MK harus segera direspons dengan aturan baru yang mampu menjaga keseimbangan antara kepastian investasi dan kedaulatan negara atas tanah.

“Negara bisa mengontrol penguasaan tanah dengan mekanisme perpanjangan dan pembaruan,” ujar Giri, Minggu (23/11).

Menurut Giri, lamanya HGU di IKN sebelumnya dirancang sebagai insentif bagi investor untuk menanamkan modal jangka panjang. Namun, MK menilai skema double cycle Hak Atas Tanah (HAT) berpotensi melemahkan penguasaan negara, sehingga norma dikembalikan ke prinsip Undang-Undang Pokok Agraria.

Untuk menjembatani kebutuhan investasi dan kedaulatan negara, Giri mengusulkan mekanisme pembaruan HGU otomatis selama tidak ada masalah pertanahan atau kebutuhan negara yang lebih mendesak.

“Bisa saja diatur mekanisme untuk diperbarui otomatis dua kali. Artinya satu kali pemberian hak 30 tahun, perpanjangan 20 tahun. Kalau dua kali pembaruan bisa 150 tahun, tetapi tetap ada mekanisme pengajuan hak untuk pengawasan,” tegasnya.

Giri menilai pola tersebut akan menciptakan keseimbangan:

  • Negara tetap berdaulat atas tanah.
  • Investor mendapat insentif jangka panjang untuk menanamkan modal.
  • Masyarakat terlindungi, karena negara tetap bisa membatalkan hak jika ada pihak yang dirugikan.

“Jika tidak ada masalah bisa diperpanjang atau diperbarui. Jadi negara tetap berdaulat, investor mendapat insentif, dan rakyat tetap terlindungi,” ungkapnya.

Sebelumnya, MK melalui putusan perkara 185/PUU-XXII/2024 mereduksi jangka waktu HGU, HGB, dan Hak Pakai di IKN.

  • HGU: maksimal 35 tahun, dapat diperpanjang 25 tahun, dan diperbarui 35 tahun (total 95 tahun).
  • HGB: maksimal 30 tahun, perpanjangan 20 tahun, dan pembaruan 30 tahun (total 80 tahun).
  • Hak Pakai: maksimal 30 tahun, perpanjangan 20 tahun, dan pembaruan 30 tahun (total 80 tahun).

MK menilai aturan lama yang memungkinkan HGU hingga 190 tahun melemahkan posisi negara dan tidak konsisten dengan hukum nasional. Menurut MK, cara menarik investor bukan dengan memberi hak istimewa, melainkan dengan menciptakan kepastian hukum, birokrasi sederhana, dan biaya ekonomi rendah.(Ess)

Pos terkait