Anggota DPR Jazuli Juwaini: Serangan AS ke Venezuela Cederai Hukum Internasional

Anggota DPR Jazuli Juwaini: Serangan AS ke Venezuela Cederai Hukum Internasional

Fajarasia.id   – Presiden Justice and Democracy Forum (JDF) Asia Pasifik, Jazuli Juwaini, mengecam keras serangan militer Amerika Serikat (AS) terhadap Venezuela. Ia menilai tindakan sepihak tersebut mencederai prinsip dasar hukum internasional dan mengancam stabilitas dunia.

Menurut Jazuli, langkah AS bukan hanya melanggar kedaulatan Venezuela sebagai negara berdaulat, tetapi juga mengabaikan mekanisme hukum dan diplomasi internasional yang selama ini menjadi fondasi perdamaian global.

“Serangan Amerika Serikat ke Venezuela merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Tidak ada satu pun negara yang dibenarkan menggunakan kekuatan militer secara sepihak atas nama kepentingan politik dan kekuasaan,” tegas Jazuli dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

AS dikabarkan bukan hanya melancarkan serangan udara, tetapi juga menangkap Presiden Venezuela Nicolás Maduro beserta istrinya, Cilia Flores. Langkah ini dinilai Jazuli sebagai tindakan yang melampaui tata hukum internasional dan berpotensi menjadi preseden buruk dalam hubungan antarnegara.

“Jika hukum internasional runtuh, maka dunia akan berada di ambang chaos dan ketidaktertiban global,” ujarnya.

Jazuli, yang juga Anggota DPR RI Fraksi PKS, memperingatkan bahwa ketidakpatuhan terhadap hukum internasional dapat memperbesar potensi konflik terbuka antarnegara. Ia bahkan menyebut ancaman Perang Dunia Ketiga bukanlah sesuatu yang mustahil jika negara-negara kuat terus memaksakan kehendaknya dengan kekuatan militer.

Melalui JDF Asia Pasifik, Jazuli menyerukan agar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan komunitas internasional bersikap tegas. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum internasional secara adil serta mendorong penyelesaian konflik melalui dialog dan diplomasi, bukan kekerasan.

“Perdamaian dunia hanya dapat dijaga jika semua negara, tanpa kecuali, tunduk pada hukum internasional dan menjunjung tinggi prinsip keadilan serta kemanusiaan,” tuturnya.

Pos terkait