Fajarasia.id – Kontroversi pasal penghinaan dalam KUHP baru kembali mencuat. Sembilan mahasiswa resmi mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Gugatan ini menyoroti potensi pasal penghinaan pemerintah yang dinilai rawan membungkam kritik dan mengancam kebebasan berpendapat.
Dalam permohonannya, para mahasiswa menilai kedua pasal tersebut serupa dengan Pasal 154 dan 155 KUHP lama yang pernah dibatalkan MK pada 2007. Mereka menegaskan, rumusan pasal baru berpotensi disalahgunakan karena tafsirnya bisa mengikuti selera penguasa.
“Warga negara yang hendak menyampaikan kritik berpotensi dianggap melakukan penghinaan. Tidak ada kepastian hukum untuk membedakan kritik sah dengan pernyataan bermuatan kebencian,” tulis para pemohon dalam berkas gugatan.
Isi Pasal yang Digugat
- Pasal 240 KUHP Baru: Mengatur pidana bagi orang yang di muka umum menghina pemerintah atau lembaga negara, dengan ancaman penjara maksimal 1 tahun 6 bulan, atau 3 tahun jika berakibat kerusuhan.
- Pasal 241 KUHP Baru: Mengatur pidana bagi penyebaran tulisan, gambar, rekaman, atau informasi bermuatan penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun.
Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan pasal penghinaan tidak dimaksudkan untuk membungkam kritik. Menurutnya, kritik adalah hak asasi manusia yang dijamin konstitusi, sementara penghinaan merupakan delik aduan yang hanya bisa diproses bila ada laporan resmi dari pimpinan lembaga negara.
“Kita resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” kata Yusril, Jumat (2/1).
Pakar hukum pidana Universitas Tarumanegara, Hery Firmansyah, menilai KUHP baru mengadopsi konsep keadilan restoratif. Menurutnya, pasal penghinaan bertujuan menjaga martabat lembaga negara, bukan menjerat kritik masyarakat.
Meski pemerintah memberi jaminan, kalangan jurnalis dan aktivis tetap khawatir. Mereka menilai pasal penghinaan bisa menjerat kritik tajam, sehingga menimbulkan rasa was-was di masyarakat sipil.
Mahkamah Konstitusi mencatat sudah ada delapan permohonan uji materi KUHP baru sejak Desember 2025, bahkan sebagian diajukan sebelum aturan efektif berlaku. Gugatan mahasiswa ini menambah daftar panjang kontroversi pasal-pasal KUHP baru.
Kini publik menanti putusan MK yang akan menentukan batas tegas antara kritik sah dan penghinaan. Putusan tersebut diyakini akan berpengaruh besar terhadap arah demokrasi dan kebebasan berpendapat di Indonesia.




