Fajarasia.id – Kasus dugaan penjualan anak dibawah umur di Apartemen Mediterania Gajah Mada terus menjadi sorotan, namun hingga kini pihak apartemen masih bungkam.
Desakan agar kepolisian bertindak tegas pun semakin kuat, termasuk dari kalangan legislatif dan aktivis yang menilai bahwa kasus ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Selly Andriany Gantina, menegaskan bahwa kepolisian harus segera bergerak cepat tanpa menunggu laporan resmi.
“Fraksi PDI Perjuangan menekankan bahwa kepolisian sebagai garda terdepan penegakan hukum harus bertindak cepat, profesional, dan transparan dalam mengusut jaringan perdagangan anak ini,” kata Selly beberapa yang dikutip, Senin (10/3/2025).
Ia juga menyoroti bahwa kasus ini menyangkut masa depan anak-anak Indonesia, sehingga tidak boleh ada kelambanan dalam proses penyidikan.
“Penyidikan harus dilakukan segera tanpa menunggu laporan. Ini menyangkut masa depan anak-anak Indonesia yang harus kita lindungi,” tegasnya.
Lebih dari sekadar menangkap pelaku di lapangan, Selly menegaskan bahwa otak di balik perdagangan anak ini harus diungkap dan dijatuhi hukuman berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Proses hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. Dalang di balik kejahatan ini harus diungkap dan diberikan hukuman seberat-beratnya sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” tegasnya lagi.
Sementara itu, Aktivis Migrant Care, Siti Badriyah, menyoroti lemahnya pengawasan di Apartemen Mediterania yang diduga menjadi tempat berlangsungnya praktik perdagangan anak.
Ia menilai bahwa pengelola apartemen tidak bisa lepas tangan dalam kasus ini.
“Kasus seperti ini semakin sering terjadi, dan yang lebih memilukan, korbannya adalah anak-anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa pengelola apartemen memiliki tanggung jawab dalam memastikan lingkungan mereka aman dari kejahatan semacam ini.
“Pengelola apartemen harus ikut bertanggung jawab. Jika ada pengawasan yang ketat, kasus seperti ini bisa dicegah sejak awal,” katanya.
Lebih lanjut, Siti menekankan pentingnya penegakan hukum yang memberikan efek jera agar perdagangan anak tidak terus berulang di Indonesia.
“Penegakan hukum yang memberikan efek jera sangat penting, agar perdagangan anak ini tidak terus berulang,” pungkasnya.
Dengan semakin kuatnya desakan dari berbagai pihak, kini sorotan tertuju pada langkah kepolisian dalam mengusut kasus ini.
Masyarakat pun menunggu apakah kasus ini akan benar-benar diungkap tuntas atau kembali menghilang seperti kasus-kasus serupa sebelumnya.
Sebagaimana diketahui, dugaan praktik perdagangan anak di bawah umur ini terungkap setelah seorang penghuni apartemen berinisial FL (28) membongkar adanya aktivitas mencurigakan yang melibatkan remaja berusia 17 hingga 18 tahun.
FL mengaku pernah menyelamatkan seorang korban berinisial RR (24) yang hampir dikirim ke Thailand.
Menurut FL, pada awal Januari 2025, sejumlah anak di bawah umur dijanjikan pekerjaan di luar negeri oleh sindikat yang diduga dipimpin seorang perempuan.
Belakangan diketahui perempuan tersebut diduga bernama Putri Rustika alias PR yang juga mantan pekerja di Thailand.
Namun, kenyataannya mereka dikirim ke Thailand bukan untuk bekerja, melainkan untuk dinikahkan dengan pria asing dengan harga Rp50 juta per orang.
FL mengungkap bahwa PR menyewa dua unit di Apartemen Mediterania, tepatnya di Tower A dan B, lantai 15 kamar nomor 1528.
Kamar yang diketahui milik Ibu Rita tersebut diduga dijadikan tempat penampungan sebelum para korban dikirim ke luar negeri.
Sejauh ini, empat korban berinisial L (19), D (18), R (17), dan W (24) telah diberangkatkan ke Thailand pada awal dan pertengahan Januari dan rata-rata usia mereka dinaikin agar memenuhi syarat untuk menikah.*****





