Fajarasia.id – Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menegaskan kasus perundungan tidak bisa dilihat hanya dari satu sisi. Menurutnya, selain pendekatan hukum, penanganan juga harus disertai pendekatan sosial dengan memperkuat peran keluarga dan lingkungan.
“Belakangan ini perundungan sudah meningkat sampai ke tingkat kriminalitas, bahkan ada korban yang terluka,” ujar Adang di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Adang menilai regulasi perlindungan anak sebenarnya sudah memadai. Namun, ia mengingatkan penegakan hukum terhadap anak tidak bisa disamakan dengan orang dewasa. “Undang-undangnya juga undang-undang anak-anak, jadi prosesnya berbeda,” jelasnya.
Ia menekankan akar masalah perundungan sering muncul dari kondisi keluarga yang tidak harmonis. Karena itu, keluarga disebut sebagai pusat pendidikan karakter, disusul sekolah dan lingkungan RT/RW.
Terkait perkembangan teknologi, termasuk AI, Adang menilai perlu ada perhatian khusus dalam pengawasan agar tidak menambah masalah sosial.
Politisi PKS itu juga menegaskan DPR punya fungsi pengawasan, baik lewat rapat maupun reses. “Saat reses saya manfaatkan untuk bertemu RT, RW, dan masyarakat, termasuk membahas soal perkelahian pelajar,” katanya.
Adang menutup dengan ajakan agar semua pihak—keluarga, sekolah, masyarakat, hingga pemerintah—bersama-sama mencegah perundungan karena ini tanggung jawab bersama.






