3.000 Knalpot Brong Dimusnahkan karena Dianggap Memicu Tawuran di Bogor

3.000 Knalpot Brong Dimusnahkan karena Dianggap Memicu Tawuran di Bogor

Fajarasia.id – Polresta Bogor Kota menyita dan memusnahkan 3.315 knalpot brong hasil operasi di jalanan Kota Bogor. Selain melanggar aturan batas maksimal kebisingan motor, knalpot brong dianggap jadi pemicu tawuran.
“Operasi knalpot brong dari Februari-Desember awal, sudah ada 3.315 knalpot brong yang kita tindak, kita sita,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso, Kamis (21/12/2023).

Terlepas dari definisi teknis, istilah populer ‘knalpot brong’ di sini dimaknai secara luwes sebagai segala jenis knalpot yang berisik. Apa pun jenisnya, entah knalpot standar, knalpot standar yang dihilangkan saringannya, knalpot yang dipotong, atau knalpot racing (balap) yang suaranya melampaui batas toleransi kuping bakal mudah diidentifikasi orang awam sebagai knalpot brong.

Knalpot-knalpot yang dimusnahkan polisi hari ini terlihat masih memiliki bagian header (pipa panjang yang terhubung ke mesin) dan silencer (pipa yang cenderung lebih pendek dan gemuk di ujung knalpot, berisi komponen peredam). Knalpot-knalpot itu digergaji oleh polisi agar tidak dipakai lagi.

Bismo menyebutkan operasi knalpot brong dilakukan atas banyaknya aduan masyarakat yang merasa resah atas kebisingan knalpot brong. Selain itu, knalpot memicu terjadinya tawuran.

“Suara knalpot brong yang mengganggu kenyamanan warga, kemudian bisa menimbulkan friksi-friksi adanya kasus tawuran dan lain sebagainya yang salah satu penyebabnya adalah suara knalpot brong. Ini banyak warga yang mengadukan ke Polresta Bogor Kota,” kata Bismo.

“Kemudian kita respons aduan masyarakat ini dengan melakukan kegiatan operasi knalpot brong,” imbuhnya.

Pemusnahan 3.315 unit knalpot brong di Polresta Bogor Kota, Kamis, 21 Desember 2023. (M Sholihin/detikcom)
Bismo mengatakan penilangan dilakukan terhadap pengguna knalpot brong. Polisi kemudian menyita knalpot brong dan memusnahkannya.

“Imbauan kita lakukan melalui sekolah-sekolah, hingga menghentikan kendaraan, meminta mengganti knalpot yang digunakan pengemudi tersebut, hingga melakukan penilangan sebagai upaya terakhir,” kata Bismo didampingi Kasat Lantas Polresta Bogor Kota Kompol Galih Apria.

Undang-undang yang diterapkan dalam operasi knalpot brong adalah Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Tahun 2009. Selain itu, polisi menggunakan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup tentang batas maksimal kebisingan kendaraan bermotor.

“Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Dalam lampiran peraturan tersebut dituliskan bahwa motor 80-175 cc batas maksimal kebisingan 80 desibel. Dengan adanya knalpot brong ini melewati batas maksimal bahkan di atas 120 desibel. Nah, ini salah satu upaya kita menjadikan Bogor Kota yang aman dan nyaman, sehingga tidak ada dampak lanjutan dari knalpot brong ini,” kata Bismo.****

Pos terkait