21 Akademisi Laporkan Adies Kadir ke MKMK, Erwin Sebut Pelapor Bermuatan Personal

Wakil Ketua KWP Erwin Siregar SH
Wakil Ketua KWP Erwin Siregar SH

Fajarasia.id  — Sebanyak 21 guru besar, dosen, dan praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) resmi melaporkan Hakim Konstitusi Adies Kadir ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Laporan tersebut menilai pencalonan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi usulan DPR RI diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim MK.

Perwakilan CALS, Yance Arizona, menyatakan bahwa langkah ini bertujuan menjaga keluhuran dan martabat Mahkamah Konstitusi. “Kami meminta MKMK menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik sejak proses seleksi hingga pengangkatan Adies Kadir,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Namun, Wakil Ketua Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP), Erwin Siregar, menilai laporan tersebut lebih bermuatan sentimen personal ketimbang persoalan hukum. Ia menegaskan bahwa MKMK tidak memiliki kewenangan mencampuri keputusan DPR RI terkait pengangkatan hakim konstitusi. “Jika ada proses yang salah di DPR, maka ranahnya adalah PTTUN, bukan MKMK,” tegas Erwin.

Erwin juga mempertanyakan mengapa tudingan hanya diarahkan kepada Adies Kadir, sementara sejumlah hakim MK lain juga memiliki latar belakang politik, seperti Arief Hidayat (PDIP), I Dewa Gede Palguna (PDIP), Asrul Sani (PPP), hingga mantan hakim MK Mahfud MD dan Hamdan Zoelva. “Kalau alasannya latar belakang politik, kenapa hanya Adies yang dipersoalkan?” tambahnya.

Polemik ini mencuat di tengah perdebatan publik mengenai batas kewenangan antar-lembaga negara. Sebagian pihak menilai laporan terhadap Adies Kadir ke MKMK lebih dipengaruhi faktor subjektif, sementara lainnya menekankan pentingnya menjaga integritas hakim konstitusi sejak proses pengangkatan.

Pos terkait