Fajarasia.id – Kepala Bagian Perencanaan dan Administrasi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Kabagrenmin Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Netty Rosdiana Siagian, mengumumkan pengunduran dirinya dari institusi Polri. Pernyataan tersebut disampaikan melalui akun Instagram pribadinya dan menarik perhatian publik.
Dalam unggahannya, Senin (2/11/2026), Netty mengungkapkan bahwa keputusan meninggalkan Korps Bhayangkara bukanlah hal yang mudah. Ia mengaku institusi kepolisian pernah menjadi bagian penting dalam perjalanan hidup dan pengabdiannya.
Namun, menurut Netty, ada prinsip yang tidak ingin dikorbankan meskipun harus meninggalkan institusi yang selama ini menjadi tempatnya bertugas.
“Tidak mudah meninggalkan institusi yang pernah menjadi bagian dari hidup dan pengabdian. Namun, lebih menyakitkan jika harus bertahan dalam tatanan yang tak lagi sejalan dengan hati nurani,” tulis Netty.
Ia juga menegaskan bahwa keputusannya mundur bukan karena kehilangan keberanian. Sebaliknya, langkah tersebut disebut sebagai bentuk upayanya mempertahankan prinsip yang diyakini benar.
“Saya tidak pergi karena kehilangan keberanian, tetapi karena saya tidak ingin kehilangan prinsip,” ujarnya.
Netty turut menyampaikan bahwa dirinya lebih memilih melepaskan jabatan daripada harus mengorbankan nilai-nilai yang selama ini dipegang.
Baginya, pengabdian tidak semata-mata diukur dari jabatan atau posisi dalam sebuah institusi, tetapi juga dari konsistensi seseorang dalam mempertahankan prinsip.
“Saya memilih mundur dengan luka, daripada bertahan dengan mengorbankan prinsip. Sebab pengabdian sejati bukan sekadar tentang di mana kita berdiri, melainkan tentang nilai apa yang tetap kita pertahankan,” ucapnya.
Pernyataan tersebut kemudian menjadi perhatian warganet karena memuat pesan mengenai integritas, hati nurani, dan prinsip dalam menjalankan pengabdian.
Meski telah menyampaikan pengunduran dirinya melalui media sosial, belum terdapat penjelasan lebih lanjut mengenai proses administratif pengunduran diri maupun tanggapan resmi dari Polda Metro Jaya terkait keputusan AKBP Netty Rosdiana Siagian tersebut.****





