Harga Ayam Hidup Tertekan, Kementan Bidik Rp 25.000 per Kg

Harga Ayam Hidup Tertekan, Kementan Bidik Rp 25.000 per Kg

Fajarasia.id  – Kementerian Pertanian (Kementan) berupaya memulihkan harga ayam hidup di tingkat peternak yang hingga kini masih mengalami tekanan, terutama pada peternak mandiri. Pemerintah menargetkan harga bergerak naik secara bertahap menuju Harga Acuan Pembelian (HAP) sebesar Rp 25.000 per kilogram.

Saat ini, pemerintah mendorong harga ayam hidup minimal berada di level Rp 22.000 per kilogram agar peternak dapat memperoleh harga yang lebih mendekati biaya pokok produksi (HPP).

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Agung Suganda, mengatakan stabilisasi harga membutuhkan langkah terpadu, mulai dari pengendalian produksi hingga peningkatan penyerapan ayam hasil panen peternak.

“Kami terus mendorong berbagai instrumen stabilisasi berjalan secara simultan. Pengendalian produksi sudah dilakukan, namun di sisi lain penyerapan produksi peternak juga harus diperkuat agar harga di tingkat peternak dapat segera membaik dan usaha peternakan tetap berkelanjutan,” ujar Agung, Senin (2/11/2026).

Agung menjelaskan, sejak Mei 2026 pemerintah bersama pelaku usaha telah menyepakati harga minimal ayam hidup sebesar Rp 19.500 per kilogram untuk ayam dengan bobot 1,8 kilogram ke atas.

Namun, kesepakatan tersebut belum mampu menahan penurunan harga. Pada Juni hingga Juli 2026, harga ayam hidup di tingkat peternak sempat anjlok ke kisaran Rp 12.000-Rp 14.000 per kilogram.

Menghadapi kondisi tersebut, pemerintah melakukan sejumlah intervensi, antara lain menunda layanan rekomendasi usaha perunggasan, mengendalikan produksi anak ayam umur sehari atau day old chick (DOC), serta meminta Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) meningkatkan penyerapan ayam dari peternak.

Langkah tersebut sempat mendorong harga membaik ke kisaran Rp 22.000-Rp 23.000 per kilogram pada Agustus hingga September. Namun, harga kembali terkoreksi menjadi Rp 18.000-Rp 20.000 per kilogram pada Oktober.

Pemerintah kemudian kembali menahan rekomendasi usaha perunggasan hingga harga mencapai kondisi stabil minimal Rp 22.000 per kilogram. Pada awal November, harga terpantau mulai meningkat ke kisaran Rp 21.000-Rp 22.500 per kilogram.

Untuk memperbaiki kondisi pasar, Kementan melakukan pembenahan dari sisi hulu hingga hilir. Di sektor hulu, pemerintah menata pasokan DOC agar sesuai dengan kebutuhan pasar sehingga tidak terjadi kelebihan produksi.

Sementara di sektor hilir, penyerapan ayam hidup oleh RPHU diperkuat melalui koordinasi dengan Asosiasi Rumah Potong Hewan Unggas Indonesia (ARPHUIN). Pemerintah juga mendorong perluasan pemasaran produk karkas dan olahan ayam.

Pengawasan terhadap pelaku usaha turut diperketat. Kementan menyebut telah memberikan sanksi kepada satu perusahaan terintegrasi pada 2025. Pada Juli 2026, pemerintah juga telah memperingatkan pelaku usaha bahwa praktik permainan harga dapat berujung pada proses pidana.

Selain itu, pemerintah menelusuri dugaan anomali harga antara tingkat peternak dan konsumen dengan dukungan Kapolri serta Satuan Tugas (Satgas) Pangan.

Di sisi lain, Kementan mengembangkan Program Hilirisasi Ayam Terintegrasi di enam provinsi untuk memperkuat posisi peternak rakyat dalam rantai usaha perunggasan.

Pemerintah juga mempercepat penyaluran jagung melalui program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) serta penyediaan bungkil kedelai melalui badan usaha milik negara (BUMN). Langkah ini ditujukan untuk menekan biaya pakan yang selama ini menjadi salah satu komponen utama pembentuk HPP peternak.

Agung menegaskan, pemulihan harga ayam hidup tidak dapat hanya mengandalkan pembatasan produksi. Pemerintah juga perlu memastikan permintaan pasar, kapasitas penyerapan, efisiensi biaya, serta distribusi berjalan secara seimbang.

“Stabilisasi harga perunggasan membutuhkan pendekatan menyeluruh dan berkelanjutan: pengendalian produksi berjalan seiring dengan penguatan permintaan, kapasitas penyerapan, efisiensi biaya, serta pembenahan distribusi dan tata niaga,” tukasnya.

Pemerintah berharap berbagai langkah tersebut dapat memperbaiki posisi tawar peternak mandiri, menjaga keberlanjutan usaha peternakan, sekaligus menciptakan keseimbangan harga ayam di tingkat produsen dan konsumen.****

Pos terkait