Pajak Digital Tembus Rp58,75 Triliun, DJP Tunjuk Tiga Pemungut Baru

Pajak Digital Tembus Rp58,75 Triliun, DJP Tunjuk Tiga Pemungut Baru

Fajarasia.id  – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp58,75 triliun hingga 30 September 2026. Untuk memperluas penerimaan negara, DJP juga menunjuk tiga perusahaan baru sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, penerimaan tersebut berasal dari empat sektor utama, yakni perdagangan melalui sistem elektronik, aset kripto, teknologi finansial (fintech), serta pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP).

Dari total penerimaan tersebut, PPN PMSE menjadi penyumbang terbesar dengan nilai Rp45,21 triliun.

Selanjutnya, penerimaan dari Pajak SIPP mencapai Rp5,96 triliun, pajak transaksi fintech sebesar Rp5,40 triliun, serta pajak atas transaksi aset kripto sebesar Rp2,18 triliun.

“Direktorat Jenderal Pajak terus memperkuat pengawasan dan memperluas basis pemungutan pajak agar pertumbuhan ekonomi digital berjalan seiring dengan peningkatan kepatuhan perpajakan,” kata Bimo dalam keterangan tertulis, Senin (2/11/2026).

Hingga akhir September 2026, DJP telah menunjuk sebanyak 280 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN.

Dalam perkembangannya, sepanjang September 2026 terdapat tiga perusahaan baru yang ditunjuk, yaitu Namecheap Inc., Airwallex Commercelink (Netherlands) B.V., dan Airwallex Digital (Netherlands) B.V.

Selain penunjukan tersebut, DJP juga melakukan perubahan data pemungut PPN PMSE atas nama Niantic International Ltd.

Dari 280 pelaku usaha yang telah ditunjuk, sebanyak 245 perusahaan sudah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN. Total penerimaan dari kelompok ini mencapai Rp45,21 triliun hingga akhir September 2026.

Penerimaan PPN PMSE sendiri terus menunjukkan kontribusi sejak kebijakan tersebut diberlakukan pada 2020.

Pada tahun pertama, penerimaan tercatat sebesar Rp731,4 miliar. Angka tersebut meningkat menjadi Rp3,9 triliun pada 2021, kemudian Rp5,51 triliun pada 2022 dan Rp6,76 triliun pada 2023.

Tren peningkatan berlanjut pada 2024 dengan penerimaan Rp8,44 triliun, kemudian mencapai Rp10,32 triliun sepanjang 2025.

Sementara itu, selama Januari hingga September 2026, penerimaan PPN PMSE telah mencapai Rp9,54 triliun.

DJP menilai perkembangan tersebut menunjukkan semakin besarnya kontribusi aktivitas ekonomi digital terhadap penerimaan negara. Pemerintah pun terus memperluas pengawasan dan basis pemajakan untuk memastikan pelaku usaha digital turut memenuhi kewajiban perpajakannya.****

Pos terkait