Fajarasia.id — Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memicu dinamika baru di parlemen. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di DPR RI mulai mengkaji putusan tersebut sebagai dasar untuk mengambil tindakan politik lebih lanjut.
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menyatakan bahwa Putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 memperkuat pertimbangan hukum yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Kombinasi dari kedua putusan lembaga peradilan tinggi tersebut dinilai memberikan kepastian sekaligus urgensi bagi DPR untuk menyikapi status administratif Wakil Presiden.
“Putusan MA mengenai keabsahan Suket penyetaraan ijazah Wapres Gibran melengkapi amar pertimbangan MK sebelumnya. Sikap dua lembaga hukum ini menjadi dasar substansial langkah politik ke depannya,” ujar Khozin dalam keterangannya, Minggu (1/11/2026).
Khozin menjelaskan bahwa MA secara tegas menilai tindakan administrasi Tata Usaha Negara (TUN) berupa penerbitan surat penyetaraan tersebut tidak sah dan batal demi hukum. Menyikapi perkembangan ini, PKB mulai membuka dan mematangkan komunikasi politik bersama fraksi-fraksi lain di parlemen guna menyelaraskan langkah.
Selain mempertimbangkan vonis lembaga peradilan, Fraksi PKB juga menindaklanjuti masukan dari koalisi masyarakat sipil. Aspirasi yang disalurkan oleh Aliansi Kolektif Masyarakat Sipil (AKSI) dinilai semakin memiliki relevansi hukum pasca-keluarnya putusan MA.
“Indonesia adalah negara hukum. Setiap langkah harus didasari pada prinsip tersebut. Karena itu, PKB akan menentukan sikap dengan dasar pertimbangan hukum MK dan MA, seraya terus membangun komunikasi intensif dengan partai-partai di parlemen,” tegas legislator dari daerah pemilihan Jawa Timur IV tersebut.
Sebelumnya, MA mengabulkan gugatan kasasi yang diajukan oleh seorang warga bernama Subhan terkait Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tentang penyetaraan pendidikan tingkat SMA dari luar negeri atas nama Gibran Rakabuming Raka. Dokumen tersebut diketahui pernah digunakan sebagai salah satu kelengkapan administrasi saat pendaftaran Pilpres 2024.****





