Penggerebekan Pesantren di Sukoharjo, Parlemen Soroti Prosedur dan Trauma Anak

Penggerebekan Pesantren di Sukoharjo, Parlemen Soroti Prosedur dan Trauma Anak

Fajarasia.id  — Dugaan kesalahan prosedur dalam penanganan perkara di Pondok Pesantren Putri Hamalatul Qur’an, Sukoharjo, Jawa Tengah, memicu sorotan tajam dari parlemen. Tindakan operasional aparat kepolisian dinilai perlu dievaluasi secara menyeluruh agar standar perlindungan perempuan dan anak benar-benar diterapkan dalam setiap penegakan hukum.

Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion Syamsuddin Rogo menegaskan bahwa kewenangan penegakan hukum yang dimiliki kepolisian tidak boleh mengesampingkan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta perlindungan khusus bagi anak-anak.

Mafirion menyoroti kondisi psikologis para santriwati yang dikejutkan oleh kedatangan petugas pada dini hari. Dalam situasi panik, sejumlah santriwati dilaporkan tidak sempat mengenakan jilbab saat berhadapan dengan aparat yang membawa senjata laras panjang. Dugaan tindak kekerasan verbal dan fisik saat proses pengamanan juga kian memperberat tekanan mental para penghuni pondok.

“Bayangkan, mereka sedang tidur lalu tiba-tiba dibangunkan oleh kedatangan aparat. Kondisi seperti ini tentu dapat menimbulkan ketakutan dan trauma, terutama bagi anak-anak. Karena itu, pendampingan psikologis sangat diperlukan agar mereka bisa pulih,” tegas Mafirion dalam keterangan tertulisnya, Minggu (1/11/2026).

Mendapati kondisi tersebut, DPR mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk segera turun tangan memberikan pendampingan trauma (trauma healing) kepada para santriwati dan anak-anak yang terdampak.

Peristiwa penggerebekan pada pukul 03.51 WIB tersebut sebelumnya dilakukan guna mengusut dugaan keterlibatan pihak pesantren dalam aksi pembakaran warung daging babi di Sukoharjo. Petugas sempat membawa seluruh santriwati, ustazah, hingga anak-anak di bawah umur—termasuk dua balita—ke Polsek Mojolaban. Namun, hasil pemeriksaan menyatakan tidak ada bukti keterlibatan pihak pesantren, sehingga seluruhnya telah dipulangkan.

“Penegakan hukum tidak boleh mengabaikan hak asasi manusia dan martabat seseorang. Jangan sampai anak-anak yang tidak terbukti terlibat dalam suatu tindak pidana justru harus menanggung trauma akibat proses penegakan hukum,” pungkas Mafirion.***

Pos terkait