Fajarasia.id — DPR RI mendorong penajaman substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset agar tidak sekadar berfokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga memberikan kepastian ganti rugi bagi korban kejahatan ekonomi.
Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati menegaskan, kehadiran regulasi tersebut sangat krusial sebagai instrumen hukum yang kuat bagi negara untuk menelusuri, membekukan, hingga merampas aset hasil tindak pidana sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Sari menyoroti maraknya kasus kejahatan bermotif ekonomi—mulai dari investasi bodong, robot trading ilegal, hingga penipuan travel umrah—yang kerap menelan korban dalam jumlah besar. Menurutnya, proses hukum yang berjalan selama ini sering kali belum mampu mengembalikan hak-hak finansial masyarakat yang dirugikan.
“Negara membutuhkan instrumen hukum yang lebih efektif untuk menelusuri dan memulihkan aset hasil tindak pidana. Jangan sampai masyarakat menjadi korban, sementara pelaku masih dapat menikmati hasil kejahatannya,” tegas Sari dalam keterangan tertulisnya, Minggu (1/11/2026).
Ia menekankan bahwa skema pengembalian harta kepada korban harus dirumuskan secara jelas dan rinci dalam draf RUU Perampasan Aset agar mekanismenya di lapangan berjalan optimal dan transparan.
Bagi DPR, tolok ukur efektivitas hukum tidak hanya dihitung dari jumlah pelaku yang dipenjara atau total nilai aset yang disita untuk negara. Keadilan sejati baru tercipta apabila negara hadir memulihkan kerugian dan mengembalikan hak masyarakat yang terenggut.****





