Fajarasia.id — Komisi III DPR RI mendesak pengusutan tuntas atas dugaan kesalahan prosedur dalam aksi penggerebekan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Sukoharjo, Jawa Tengah. Penegakan hukum dinilai harus tetap menjunjung tinggi asas kemanusiaan serta perlindungan terhadap anak dan perempuan.
Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, mengingatkan bahwa profesionalisme kepolisian menjadi pertaruhan penting, terlebih di tengah upaya Kapolri Jenderal Suyudi memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, tetapi tidak boleh mengabaikan prosedur dan prinsip-prinsip kemanusiaan. Apalagi ketika tindakan aparat berlangsung di lingkungan pendidikan yang di dalamnya terdapat perempuan dan anak-anak. Perlindungan terhadap mereka harus menjadi perhatian utama,” tegas Nasir dalam keterangan tertulisnya, Minggu (1/11/2026).
Ia menambahkan, setiap tindakan operasional di lapangan—mulai dari penggeledahan, pemeriksaan, hingga penyitaan—wajib mengacu pada regulasi yang berlaku serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Peristiwa ini bermula dari langkah kepolisian menyisir area pesantren atas dugaan keterlibatan pihak pondok dalam aksi pembakaran sebuah warung yang menjual daging babi di kawasan Sukoharjo. Pada dini hari sekitar pukul 03.51 WIB, petugas membawa para santriwati, ustazah, hingga anak-anak di bawah umur—termasuk dua balita—menggunakan armada operasional menuju Polsek Mojolaban untuk dimintai keterangan.
Namun, pemeriksaan mendalam tidak menemukan bukti keterlibatan pihak pesantren dalam insiden pembakaran tersebut. Seluruh santriwati dan pengasuh pesantren yang sempat diamankan akhirnya diperbolehkan pulang.***





