Putusan MA Soal Suket Gibran, Doli Sebut Ranah Hukum Hampir Final

Putusan MA Soal Suket Gibran, Doli Sebut Ranah Hukum Hampir Final

Fajarasia.id  — Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengejutkan publik dan konstelasi politik nasional. Partai Golkar menilai babak baru dinamika ini kini bergeser dari proses peradilan menuju ranah politik negara.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar yang juga anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengaku terkejut atas keluarnya vonis kasasi tersebut, terlebih momentumnya berjarak singkat dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya. Meski demikian, Doli menegaskan bahwa seluruh pihak wajib menghormati hukum yang berlaku.

“Jujur saja, putusan MA ini mengejutkan. Tidak sampai 3,5 minggu setelah putusan MK, tiba-tiba muncul putusan MA yang menyatakan surat keterangan penyetaraan ijazah tidak sah. Sebagai negara hukum, suka atau tidak suka, kita harus menghormati setiap putusan hukum,” ujar Doli saat dihubungi, Minggu (1/11/2026).

Doli menilai, kombinasi pertimbangan hukum dari MK dan vonis tegas dari MA menandai akhir dari perdebatan di ranah hukum formal. Dampaknya kini secara otomatis merembet pada keputusannya di arena politik.

“Polemik pada ranah hukum ini menurut saya sudah hampir final. Selanjutnya memang sepenuhnya masuk pada ranah politik. Ini bukan urusan politik biasa atau politik harian, melainkan politik negara,” tegasnya.

Atas dasar itu, Partai Golkar memilih bersikap cermat dan berhati-hati. Pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan MA secara lengkap untuk dipelajari dan didalami lebih lanjut sebelum mengambil sikap resmi.

Sebelumnya, MA mengabulkan gugatan kasasi perkara nomor 742 K/TUN/2026 yang diajukan oleh Subhan. MA membatalkan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tentang Penyetaraan Pendidikan SMA Luar Negeri atas nama Gibran Rakabuming Raka dan menyatakannya tidak sah serta batal demi hukum. Dokumen dari Ditjen Dikdasmen tersebut diketahui pernah digunakan sebagai salah satu syarat administratif pendaftaran cawapres pada Pilpres 2024.****

Pos terkait