Abdullah Ingatkan Polisi: Penegakan Hukum Tak Boleh Disertai Intimidasi

Abdullah Ingatkan Polisi: Penegakan Hukum Tak Boleh Disertai Intimidasi

Fajarasia.id  – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengingatkan kepolisian agar menjalankan proses penegakan hukum secara profesional dan sesuai prosedur. Ia menegaskan, tindakan aparat tidak boleh menimbulkan keresahan, trauma, apalagi intimidasi, terutama ketika berhadapan dengan lingkungan pendidikan keagamaan.

Pernyataan tersebut disampaikan Abdullah menyusul kesalahan penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Kasus tersebut berkaitan dengan penyelidikan pembakaran sebuah warung yang diketahui menjual daging babi di kawasan Sukoharjo.

“Kalau memang ada dugaan pelanggaran hukum, silakan diproses sesuai ketentuan. Tetapi prosedurnya juga harus benar,” kata Abdullah dalam keterangan pers, Senin (2/11/2026).

Ia menegaskan, penegakan hukum tidak boleh justru melahirkan tindakan yang bertentangan dengan prinsip hukum dan perlindungan hak masyarakat.

“Jangan sampai dalam upaya menegakkan hukum justru terjadi tindakan yang mencederai hukum itu sendiri, apalagi jika sampai ada intimidasi terhadap penghuni pesantren,” imbuhnya.

Menurut Abdullah, apabila ditemukan penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan tugas di lapangan, pimpinan kepolisian harus melakukan evaluasi secara menyeluruh.

Ia juga meminta Kapolri turun tangan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara transparan dan tidak menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

“Kapolri harus turun tangan menyelesaikan persoalan ini. Jangan sampai muncul kesan bahwa aparat bisa bertindak semaunya tanpa mempertanggungjawabkan prosedur yang dijalankan. Semua harus dibuka secara terang benderang,” ujarnya.

Abdullah menilai pengawasan publik seharusnya menjadi bagian dari mekanisme koreksi bagi kepolisian dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

Menurut dia, Polri harus menjalankan fungsi sebagai pelindung dan pengayom masyarakat dengan tetap mengedepankan prinsip hak asasi manusia (HAM).

“Polri harus hadir sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. Jangan sampai kepercayaan publik yang sudah dibangun selama ini dicederai oleh tindakan oknum yang tidak profesional dan tidak mengikuti prosedur,” katanya.

Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak pesantren, penggerebekan dilakukan setelah muncul dugaan keterlibatan pihak pondok pesantren dalam aksi pembakaran warung yang menjual daging babi di wilayah Sukoharjo.

Dalam proses tersebut, sejumlah santriwati, ustazah, serta anak-anak di bawah umur, termasuk dua balita berusia 3 dan 5 tahun, dibawa menggunakan kendaraan operasional kepolisian menuju Polsek Mojolaban sekitar pukul 03.51 WIB untuk menjalani pemeriksaan.

Namun, menurut keterangan pihak pesantren, pemeriksaan tidak menemukan keterlibatan penghuni pesantren dalam peristiwa pembakaran tersebut. Seluruh santriwati dan ustazah kemudian dipulangkan.

Abdullah menilai peristiwa ini perlu menjadi bahan evaluasi bagi kepolisian, khususnya terkait penerapan prosedur penggeledahan, penggunaan kewenangan aparat, serta perlindungan terhadap perempuan dan anak.

Ia berharap proses klarifikasi dan evaluasi dilakukan secara terbuka agar persoalan tersebut dapat dituntaskan sekaligus memastikan penegakan hukum tetap berjalan dengan menghormati hak-hak masyarakat.***

Pos terkait