Fajarasia.id – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung kebijakan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto yang melarang penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel Polri. Ia menilai kebijakan tersebut penting untuk mengantisipasi penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika, termasuk etomidate.
Dukungan itu disampaikan Sahroni setelah Kapolri menerbitkan Surat Edaran Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Memang selalu pancen oye ini Bapak Kapolri, melarang dahulu institusinya agar tertib tentang pelarangan vape, semoga MUI juga demikian mengeluarkan fatwa tentang penggunaan vape tersebut,” kata Sahroni saat dihubungi, Senin (2/11/2026).
Menurut Sahroni, keberadaan etomidate dalam cairan vape menjadi salah satu persoalan yang perlu diwaspadai. Zat tersebut dinilai berbahaya karena dapat disalahgunakan dan tidak mudah dikenali secara kasatmata.
Ia pun mendorong agar pelarangan penggunaan vape diperluas sebagai langkah perlindungan kesehatan masyarakat.
“Etomidate ini sangat berbahaya, maka itu larangan vape bisa dipukul rata dan untuk jaga kesehatan semua masyarakat, pengguna vape juga bisa beralih,” ujarnya.
Selain mendukung kebijakan Kapolri, Bendahara Umum Partai NasDem tersebut meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mempertimbangkan penerbitan fatwa mengenai penggunaan rokok elektrik.
Menurut Sahroni, fatwa MUI diharapkan dapat menjadi salah satu pertimbangan bagi masyarakat dan institusi lain dalam menyikapi penggunaan vape, sembari menunggu regulasi pemerintah.
“Sementara yang paling baik adalah MUI mau keluarin fatwa terkait vape ini, karena Kapolri juga sudah sampaikan untuk bisa dikeluarkan fatwa tersebut, saya rasa kalau sudah dikeluarkan fatwa, maka institusi lain akan mengikuti sambil menunggu aturan dari pemerintah terkait vape ini,” tuturnya.
Sebelumnya, Kapolri menerbitkan Surat Edaran Nomor SE/9/X/2026 yang berlaku sejak 30 Oktober 2026. Melalui kebijakan tersebut, seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) dilarang menggunakan vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja.
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menjelaskan, kebijakan itu merupakan langkah antisipasi terhadap perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang kini memanfaatkan perangkat rokok elektrik.
Menurut Johnny, vape tidak lagi sekadar digunakan sebagai perangkat konsumsi cairan biasa. Dalam perkembangannya, alat tersebut berpotensi dimanfaatkan untuk menyamarkan peredaran narkotika dalam bentuk cair.
Ia menjelaskan, perangkat vape umumnya terdiri atas tiga komponen utama, yakni perangkat atau device, cartridge sebagai wadah cairan, serta liquid yang digunakan.
“Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi. Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge. Hal ini menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika,” ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/11/2026).
Johnny menambahkan, salah satu pertimbangan penerbitan surat edaran tersebut adalah ditemukannya penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika cair, termasuk etomidate.
Zat tersebut telah diklasifikasikan sebagai narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Melalui kebijakan ini, Polri berharap dapat memperkuat pengawasan internal sekaligus mencegah personelnya terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dengan modus baru.***





