Fajarasia.id – Musisi sekaligus Anggota DPR RI Ahmad Dhani mengakui pernah menghubungi pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait barang kiriman milik saudaranya yang sempat diamankan petugas.
Pengakuan tersebut muncul dalam persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Direktorat Jenderal Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026).
Dalam pemeriksaan sebagai terdakwa, Budiman mengungkapkan bahwa dirinya pernah dihubungi seseorang yang mengaku bernama Ahmad Dhani setelah petugas menemukan barang milik seorang pengusaha bernama Huda.
Menurut Budiman, orang tersebut meminta bantuan karena Huda disebut sebagai saudaranya.
“Ahmad Dhani menyampaikan, ‘Ini saudara saya, Mas, tolong dibantu-bantu’. Kemudian terdakwa sampaikan, ‘Kalau benar dibantu’,” demikian keterangan Budiman dalam persidangan.
Jaksa kemudian menyinggung adanya percakapan antara Dhani dan mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai, Rizal, yang membahas pemberian tiket konser gratis.
Namun, Budiman mengaku tidak mengetahui percakapan tersebut maupun dugaan pemberian tiket kepada pihak Bea Cukai.
Dia juga menyebut komunikasi dengan Ahmad Dhani hanya terjadi satu kali.
Menanggapi kesaksian tersebut, Ahmad Dhani membenarkan pernah menghubungi pihak Bea Cukai. Namun, dia menjelaskan bahwa komunikasi itu berkaitan dengan barang berupa dupa atau wewangian kiriman saudaranya dari luar negeri.
“Iya. Barang dupa (wangi-wangian). Bukan barang impor, kiriman dari saudara dari LN,” kata Dhani saat dihubungi.
Dhani menegaskan, peristiwa tersebut sudah berlangsung cukup lama. Dia juga menyatakan tidak pernah bertemu langsung dengan Budiman Bayu Prasojo.
“Sudah lama. Dirjen yang lama. Dan saya nggak pernah ketemu yang bersangkutan,” ujarnya.
Dalam perkara yang sama, Budiman Bayu Prasojo didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 7,6 miliar.
Jaksa menyebut penerimaan tersebut dilakukan dalam berbagai bentuk mata uang, baik rupiah maupun valuta asing.
Kesaksian mengenai komunikasi Ahmad Dhani dengan pihak Bea Cukai menjadi salah satu bagian yang terungkap dalam rangkaian persidangan perkara tersebut.
Meski demikian, keterangan mengenai komunikasi itu perlu ditempatkan sesuai konteks persidangan. Pengakuan pernah menghubungi petugas Bea Cukai tidak dengan sendirinya membuktikan adanya keterlibatan Ahmad Dhani dalam dugaan tindak pidana yang menjerat Budiman.****





